KABBANDUNG, Ekpos.Com — Ada ketegasan yang merupakan dukungan dari 7 Fraksi DPRD Kabupaten Bandung menegaskan Revitalisasi Pasar Banjaran ditunda hingga keputusan dari PTUN turun.
Namun dalam kenyataanya, meskipun para Ketua Fraksi itu mendatangani surat disaksikan semua perwakilan pedagang tanggal 5 Juni 2023, saat dilakukan relokasi pedagang, Ketua Kelompok Warga Pedagang Pasar (Kewarppa), H. Eman Suherman, tidak satu sosok pun dari 7 Fraksi yang mendampinginya alias hanya omong doang (Omdo).
“Padahal kami sangat mengharapkan kedatangan mereka,” kata Eman melalui telepon, Minggu (10/6/2023).
Ia tidak mau berharap lebih lagi, karena saat ini hanya tinggal menghitung hari dan tinggal menunggu keputusan PTUN yang belum kunjung datang.
” Hanya 20 persen saja yang tersisa. Meskipun begitu kami tetap berharap ada keadilan yang akan diterima. Intinya kami tidak mau Revitalisasi Pasar Banjaran di kelola pihak ketiga,” ujar H. Eman.
Sementara Kuasa Hukum Pasar Banjaran, Makmur, menegaskan, meski pun jumlah pedagang hanya tinggal 20 persen saja yang menempati kios lama, itu tidak akan mempengaruhi keputusan Majelis Hakim (PTUN).
“Walau pun hanya bersisa dua orang pedagang, kalau kita menang, maka revitalisasi Pasar Banjaran bisa dibatalkan,” ujar Makmur.
Makmur berharap, meski masih dalam proses, mudah-mudahan bisa segera turun di bulan Juni ini. Mengenai pembongkaran kios, menurutnya, itu merupakan bukti pelanggaran yang pastinya akan menjadi bukti bagi pengadilan.
“Semoga saja sebelum tanggal 14 nanti, kita menerima kabar tentang pasar Banjaran,” tegasnya.*