Karawang – koranprogresif.co.id – Sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah menjadi fokus Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Nurus Sholichin, A.Ptnh, MM melalui keterangannya, Selasa (25/7).
Ditegaskannya, hal ini sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo akan konstitusi menjamin keamanan dan kenyamanan umat beragama dalam beribadah.
Kementerian ATR/BPN juga telah meluncurkan Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren. Ini merupakan bukti negara hadir memberikan kepastian hukum hak atas tanah melalui program sertipikasi
tanah bagi seluruh rumah-rumah ibadah, tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi.
Belum lama ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Nurus Sholichin, A.Ptnh, MM menyerahkan sertipikat sebanyak 5 (lima) buah atas nama Pondok Pesantren Assydikiyah yang diterima oleh KH. Hasan Basri (Gus Hasan) pekan lalu. “Dengan adanya program ini, diharapkan seluruh pengurus rumah ibadah dan yayasan keagamaan yang ada di Indonesia dapat segera melaporkan aset-aset tersebut, sehingga proses penyertipikatan bisa dipercepat,” ujar Pria Kelahiran Kota Wali Demak ini. (Red).