Satpol PP Kota Bandung Kembali Gelar Penertiban Reklame

BANDUNH, Ekpos Com Dua titik reklame di ruas jalan Ahmad Yani, yang diduga telat membayar pajak ditertibkan Sapol PP Kota Bandung.

Salah satu reklame yang ditertibkan  berukuran 4×8 meter dengan jenis bilbor. Penertiban reklame ini sejalan dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017 tentang,” terang Kota Bandung Satriadi menyebut, ada

“Ini berasal dari aduan masyarakat. Ada satu reklame yang ukuran 4×8 meter, dan yang satunya lagi naskahnya menyangkut di kabel. Jadi totalnya ada dua,” ujar Kepala Seksi Tibum, Satriadi di Bandung, Kamis (3/8/2023) malam.

Selain itu, Satpol PP Kota Bandung pun sedang dalam tahap menertibkan reklame-reklame dari perusahaan seperti gerai minimarket, kuliner, dan obat-obatan, yang belum membayar pajak.

“Kami akan koordinasi juga dengan Bapenda (terkait pajak), sehingga output dari penertiban reklame ini adalah para pelaku usaha terkait dapat menunaikan kewajibannya membayar pajak reklame,” kata Satriadi.

Satriadi menyebut, penertiban reklame ini juga sejalan dengan tujuan membersihkan sampah visual yang ada di Kota Bandung, sehingga aspek estetika kota dapat dijaga kembali.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh pengusaha ataupun vendor terkait dengan penayangan reklame agar mematuhi izin dan menaati aturan membayar pajak.

“Berulang kali kami imbau, patuhi regulasi, penuhi persyaratan karena ini bisa dilakukan dengan mudah,” pungkasnya.*

Total
0
Shares
Previous Article

Musyawarah Pusat Ke-10 Jalasenastri Tahun 2023, Fokus Meningkatkan  Produktivitas Keluarga TNI AL

Next Article

Refleksi Kemerdekaan RI Ke-78, Ada 3 Hal Untuk Meneledani Para Pahlawan Kemerdekaan

Related Posts