Libatkan Instansi Terkait, Satpol PP Cimahi Terus Lakukan Razia Rokok Ilegal

photo BS

Cimahi, Ekpos.com

Untuk ke 5 kalinya, Satpol-PP Kota Cimahi  berkolaborasi dengan Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean A Bandung dan Danpom Kota Cimahi melakukan razia rokok ilegal di lima titik warung-warung yang berada di Jalan Cibaligo, Jalan Rancabentang, Jalan Pahlawan Desa Cibodas Kelurahan Utama dan di jalan Nanjung dua titik, Kamis (7/9/2023).

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda (Gakda) Satpol-PP Kota Cimahi Ranto Sitanggang Mengatakan, pihaknya berkolaborasi dengtan instansi lain melakukan  pemberantasan rokok ilegal yang ke 5 kalinya, dan dari lima lokasi yang kami pantau sebagai target operasi 24.558 batang rokok atau sebanyak 1229 bungkus rokok ilegal dari berbagai merk.

“Ini operasi yang kelima, tetapi trendnya malah semakin meningkat, terkait penjualan rokok ilegal ini oleh masyarakat yang kurang bertanggung jawab, ini sudah pasti alasannya ekonomi,” ujarnya.

Ranto, sosdialisasi kepada masyarakat bisa memberi kesadaran untuk bahu membahu memberantas rokok ilegal.

“Kami tidak bisa memberantas rokok ilegal ini dari sisi perindustrian dan perdagangan (perindag) rokok tersebut, kami tetap meminta peran masyarakat yu kita berubah bersama-sama untuk kita berantas rokok ilegal di kota Cimahi,” tegasnya.

Ranto menghimbau kepada  masyarakat tidak membeli rokok ilegal tersebut. “Karena dalam Undang-undang juga sudah tersurat bahwa peran serta masyarakat ini sangat besar sekali peranannya, apalagi untuk memberantas peredaran rokok ilegal ini,” tandas Ranto.

Bahkan, pihaknya akan koordinasi dengan Bea Cukai untuk memberikan sanksi agar pelaku penjual rokok ilegal diberi sanksi biar jera.

Sementara,  Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean A Bandung, bagian Seksi Penindakan dan Penyidikan, David, pemberantasan masalah rokok ilegal tersebut tidak mesti melalui penindakan.

“Tetapi peran serta masyarakat sangat dibutuhkan, dengan cara tidak membeli sudah menjadi unsur mendukung pemberantasan rokok ilegal ini,” ujar David.

David, menegaskan bagi penjual atau pengedar rokok ilegal itu, sanksinya adalah pidana penjara.

“Dengan adanya Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan sanksi tindakan pidananya digantikan dengan denda di hitung dari nilai batang yang didapatkan dikali 669 dikali 3,” ucapnya.

Untuk sanksi pidananya dalam pasal 54 dan pasal 56. “Bagi penjual dan penyimpan rokok ilegal sanksi penjaranya selama 5 tahun,” terangnya.

.Ditempat yang sama, Kasie Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP, Karsa Hudan Wiriadiharja, pihaknya telah melakukan penyitaan selama 5 kali telah menyita rokok ilegal sebanyak 80 ribu batang rokok ilegal.***HG/DJ

 

Total
0
Shares
Previous Article

Komandan Pangkalan TNI AL Bandung Hadiri Upacara Peringatan HUT Ke-78 TNI AL Tahun 2023

Next Article

Yayasan PUN Gandeng RS.UI dan PERDAMI Jaya Untuk Gelar Baksos Operasi Katarak dan Bibir Sumbing Gratis Bagi Masyarakat

Related Posts