37 Tersangka Pengguna Narkotik, Terjerat Hukuman 15 tahun Penjara

KONFERENSI PERS-37 tersangka yang ditampilkan diruangan Konferensi PERS Polres Kota Sukabumi, baru-baru ini, mereka penyalahgunaan narkotika, yang siap menghadapi tahanan 15 tahun penjara. (Foto Istimewa).

Sukabumi – ekpos.com – Sebanyak 37 tersangka pengguna narkotik terjerat hukuman 15 tahun penjara, sesuai pasal yang ditetapkan. Kepada seluruh tersangka ini ada tiga Undang-undang yang digunakan, yaitu Undang-undang nomer 35 tentang narkotika.

“Dan terbukti dari para tersangkanya ada barang bukti berupa ganja seberat 2.816,72 kilogram; 258 gram sabu; 185 butir psikotropika; 4.193 butir yang berupa obat keras terbatas,” ungkap Kabag OPS Polres Sukabumi Kota, Kompol Tahir Muhiddin, Rabu lalu diruang Konferensi PERS.

Menurut Tahir, puluhan tersangka ini ditangkap dari 27 TKP yang tersebar di sebelas Kecamatan dalam pengungkapan kasus sebulan terakhir. “Kemudian dari hasil pengungkapan ini kami sudah berhasil mengamankan barang-barang bukti tersebut,” imbuhnya.

Tahir jelaskan, sejauh ini polisi berhasil menyelamatkan warga masyarakat dari berbagai usia. “Kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran narkotika dan obat keras terbatas,” ungkapnya.

Lanjut Tahir lagi, dari pengungkapan kasus ini juga upaya-upaya yang sudah dilaksanakan oleh Polres Sukabumi Kota. “Kita sudah melakukan sosialisasi untuk menghindari penggunaan psikotropika dan narkotika melalui media sosial, kita juga melaksanakan imbauan secara langsung baik kepada sekolah; instansi atau perguruan tinggi,” imbuhnya. (Aki Yunus/Agus Teguh).

Total
0
Shares
Previous Article

2.206 Medali Emas Diperebutkan di Ajang Portue 2023

Next Article

Hari Santri Nasional, Dandim 0801/Pacitan Bersama Forkopimda Ziarah Ke Makam Ulama

Related Posts