Sukabumi – ekpos.com – Satreskrim Polsek Surade dan Polres Sukabumi meringkus satu orang pelaku begal inisial J (30) di Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi. Sementara satu pelaku lainnya S (38) berhasil melarikan diri dan saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, modus kedua tersangka dengan berpura-pura akrab dengan korban R (23). Mereka menyapa korban seolah-olah sudah kenal sebelum melancarkan aksinya.
Press rilis di Mapolres Sukabumi saat memperlihatkan ke awak media Senin baru lalu menjelaskan, Tersangka J bersama S berboncengan di seputaran jalan di wilayah Tegalbuleud dan berpapasan dengan korban. “Tersangka memanggil seolah-olah kenal ‘hay guys’ katanya seperti itu,” tuturnya.
Karena R dipanggil, tutur Maruly, korban menghentikan kendaraannya. Kedua tersangka kemudian memutar balik kendaraannya langsung memepet motor korban lalu merampas kendaraan dan handphone korban. Namun korban berupaya melawan dan melemparkan handphone miliknya ke sungai untuk mencegah agar tidak diambil pelaku.
“Pada saat korban akan dirampas HP miliknya, korban melemparkan ke pinggir sungai dan berusaha teriak meminta pertolongan, lalu begal itu lari putar arah dan tak lama kemudian sikorban mengambil HP miliknya dan menelpon rekannya meminta bantuan,” bebernya.
Setelah tersangka berupaya kabur, kata Maruly, tak lama kemudian anggota Polsek Tegalbuleud menerima laporan dan langsung mencegatnya di jalan yang diperkirakan dilalui tersangka.
“Bhabinkamtibmas mencoba mengamankan atau menyetop kendaraan para pelaku ini dan satu tersangka berhasil diringkus, kemudian personil Polsek datang untuk membawa yang bersangkutan supaya tidak menjadi korban amuk massa,” jelasnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci leter L yang telah dimodifikasi dan satu unit sepeda motor operasional yang dipake pelaku. “Adapun pasal yang diterapkan pada tersangka adalah pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Aki Yunus/Agus Teguh).