Kota Cirebon – ekpos.com – Warga binaan Rutan Kelas I Cirebon terima penyuluhan hukum dari BPH Peradi Sumber.
Para warga binaan nampak antusias mengikuti kegiatan tersebut di Ruang BPH Rutan Kelas I Cirebon, Jum’at (24/11/23).
Kepala Rutan Kelas I Cirebon Reinhards Indra Pitoy mengungkapkan, kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan secara berkesinambungan bekerjasama dengan LBH.
“Ini bertujuan untuk seluruh tahanan di Rutan Kelas I Cirebon mendapatkan ilmu dan pengetahuan terhadap hukum dan dapat menjalani proses hukumnya dengan baik dan lancar,” ungkapnya.
Disamping itu, lanjut dia, penyuluhan hukum ini merupakan hak konstitusional bagi para warga binaan untuk mendapatkan perlindungan dan perlakukan sama di mata hukum.
Sementara itu, Iqbal Alif Maulana salah satu pemateri dari BPH Peradi Sumber menyampaikan terkait dengan Implementasi UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.
“Negara bertanggungjawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Iqbal pun memberikan penyuluhan terkait bantuan hukum secara gratis sesuai prosedur yang menjadi hal tahanan yang tidak mampu.
Ditempat yang sama, Gunawan memberikan materi tentang hak-hak terdakwa dan narapidana selama proses hukum berjalan.
“Warga binaan harus tahu haknya selama proses hukum mulai dari proses pemeriksaan kepolisian, kejaksaan sampai dengan pengadilan,” pungkasnya.