LBH Ara Wiraraja Mendesak Bawaslu Segera Mengusut Video Gus Miftah Bagi-bagi Uang di Madura

Yogyakarta – ekpos.com – Belum lama publik dihebohkan dengan munculnya video Gus Miftah membagi-bagikan uang pecahan Rp 50.000 di Madura. Menanggapi hal ini, LBH Arya Wiraraja, melalui juru bicaranya Musthafa, mendesak agar Bawaslu segera mengambil langkah cepat terkait kejadian tersebut.

Dalam pernyataannya, Musthafa dengan tegas menyampaikan desakan agar Bawaslu segera mengambil langkah cepat dalam mengusut tindakan bagi-bagi uang yang terdokumentasi dalam video tersebut. “Kami melihat ada orang di belakang Gus Miftah yang dengan sengaja memamerkan kaos berwarna hitam dengan gambar pasangan capres tertentu. Jika ini dibiarkan, kami khawatir akan muncul protes keras dari masyarakat,” ungkapnya melalui keterangannya di Yogyakarta Minggu (31 Desember).

Menurutnya, politik uang sejatinya sudah diatur secara normatif dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, khususnya Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523. Larangan politik uang mencakup seluruh pihak, termasuk tim kampanye, peserta pemilu, dan penyelenggara selama masa kampanye. Musthafa juga menyoroti sanksi yang dapat diterapkan, mulai dari hukuman pidana hingga denda.

“Pertanyaan mendasar adalah apakah Bawaslu memiliki political will untuk mengkaji secara komprehensif pasal-pasal terkait. Kami mengajak Bawaslu untuk tidak hanya terpaku pada syarat formil yang mengaitkan politik uang dengan tim kampanye. Mari kita lihat langkah progresif dalam menafsirkan dan menindak pelanggaran politik uang secara lebih efektif. Kita nantikan tindakan nyata,” tambahnya.

Di sisi lain, Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, telah memulai penyelidikan terkait video viral tersebut. Sukma Umbara Tirta Firdaus, Ketua Bawaslu Pamekasan, dalam keterangan persnya menyatakan bahwa, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Panwascam terkait video tersebut.

Sementara itu, Gus Miftah sendiri juga sudah memberikan klarifikasi terkait video kontroversial tersebut. Dia menjelaskan bahwa, kegiatan tersebut merupakan undangan dari Haji Her, seorang pengusaha tembakau di Pamekasan, yang memiliki kebiasaan memberikan sedekah setiap hari. Gus Miftah menegaskan bahwa, pembagian uang itu murni bentuk sedekah dan tidak terkait dengan politik menjelang Pemilihan Presiden 2024.

Ketegangan terkait video Gus Miftah ini menimbulkan kontroversi, sehingga tidak heran jika masyarakat menantikan langkah konkret dari Bawaslu untuk mengungkap fakta di balik peristiwa tersebut. (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

Refleksi Tahun Baru 2024, Calon Presiden Ganjar Pranowo Hadiri Sholawat Kebangsaan di Kab Semarang

Next Article

Malam Pergantian Tahun, Kodim 0801/Pacitan Bersama Polres Perketat Pengamanan

Related Posts