Forum Group Diskusi Kades Demak, Pengawalan Revisi UU Desa No 6 Tahun 2014

 

Demak – ekpos.com – Revisi UU Desa no 6 tahun 2014 perubahan kedua sudah sejak tahun 2022 digulirkan, upaya gerakan para Kades di Indonesia baik dengan aksi masa dan lobi politik terus bergulir, tapi sampai sekarang belum di gedog pengesahannya oleh DPR RI.

Jum’at 5 Januari 2024, Kades Indonesia Bersatu (KIB) Kab. Demak menggelar Forum Group Discusion (FGD) diwarung makan teras ndeso ngemplak Mranggen dengan tema “Mengawal Revisi UU Desa no 6 2014”, yang dihadiri puluhan Kades perwakilan masing-masing Kecamatan yang ada di Demak.

Rifai, selaku Ketua KIB emak yang juga Kades Jamus, Mranggen mengatakan kepada media, ya ini sebenarnya diskusi rutin kami para Kades yang ada di Demak. “FGD ini sudah kelima kalinya, karena revisi UU Desa yang kedua ini memang sangat penting bagi keberlanjutan Desa, masyarakat Desa dan pemerintahan Desa. Dalam beberapa usulan perubahan UU Desa ini lebih kita utamakan mengoptimalkan peran Desa yang sejatinya, Pemdes bukan hanya sekedar alat pelaksana, tapi bagaimana kewenangan Desa dalam penguatan dan kemajuan Desa ini benar-benar bisa terlaksana.

“Bahwa saat ini asas rekognisi dan susidiaritas masih samar/setengah hati, maka revisi ini bertujuan untuk asas-asas tersebut bisa berjalan semestinya. Kami berupaya semaksimal mungkin agar revisi UU Desa no 6 yang kedua bisa digedog sebelum pemilu,” tambah Rifai.

Terkait masalah sikap politik Kades untuk pemilu 2024, Kades netral sesuai amanat UU Desa no 6 th 2014 pasal 29. “Kami para Kades netral dan tegak lurus kepada Presiden RI, Joko Widodo,” tegasnya.

FGDini juga dihadiri dari pengurus pusat KIB (Kades Indonesia Bersatu). (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

Babinsa Koramil 0801/12 Pringkuku, Hadiri Musdes Penetapan Calon Penerima Manfaat Program BLT DD

Next Article

Imigrasi Cirebon Buka Layanan Paspor Simpatik, Sambut HBI ke-74

Related Posts