Pacitan – ekpos.com – Pemerintah Daerah Kab. Pacitan melalui BPN kembali memberikan sertifikat atas kepemilikan tanah bagi para pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM) yang ada di Desa Belah, Kec. Donorojo, Kab. Pacitan, Selasa (09/01/2024).
Hal itu didasari, dari masih banyak tanah milik sebagian masyarakat di wilayah itu yang belum bersertifikat termasuk bagi para pelaku Usaha Kecil dan Mikro.
Disisi lain, kepemilikan hak atas tanah harus bisa dibuktikan dengan Sertifikat atau Akta Tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Program Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) Lintas Sektor ini terealisasi berkat adanya kerjasama antara Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kab. Pacitan dengan BPN Kab. Pacitan dalam rangka legalisasi aset serta meningkatkan jaminan akses permodalan bagi pelaku UKM.
Program Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) Lintas Sektor juga bertujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para pelaku UKM, sehingga ketika tempat usahanya memiliki legalitas kepastian hukum dapat mengembangkan usahanya.
Dikatakan Drs Masrukin, M.M, Staf Ahli Bidang pembangunan Kab. Pacitan bahwa, pelaku usaha mikro didorong dan difasilitasi untuk mensertifikatkan tanahnya untuk memudahkan akses permodalan dan kepastian hukum atas hak tanahnya.
“Program strategis pertanahan terhadap legalisasi aset bagi pelaku UKM ini memiliki manfaat yang cukup besar, sebab akan memberikan jaminan kepastian hak atas tanah, mencegah sengketa serta meningkatkan kesejahteraan pemegang hak,” ujarnya saat memberikan pengarahan di depan para pelaku UKM.
Ia juga menambahkan, program SHAT ini, akan sangat membantu dalam menjalankan usaha karena dapat dijadikan agunan dalam mendapatkan fasilitas permodalan seperti KUR dan lain sebagainya.
“Ini sebagai sarana membuka aset ke sumber ekonomi untuk modal usaha bagi pelaku UKM. Kami berharap pelaku UKM bisa terus mengembangkan usahanya secara inovatif dan kreatif demi meningkatkan perekonomiannya yang lebih baik,” imbuhnya.
Sementara itu, Babinsa Koramil 0801/11 Donorojo, Kodim 0801/Pacitan, Sertu Arief Nur H memberikan support dan mengingatkan kepada penerima SHAT untuk dapat menjaga sertifikatnya dengan baik dan mempergunakan sesuai kebutuhan demi peningkatan usahanya.
“Mudah-mudahan melalui program SHAT ini nantinya bisa bermanfaat dalam meningkatkan produk-produk yang dikembangkan, mengingat Kab. Pacitan juga terkenal dengan kulinernya, sehingga kesejahteraan masyarakat bisa terwujud,” ungkapnya. (Red).