Jakarta – ekpos.com – Korban penipuan investasi bodong Robot Trading Net89 yang tergabung dalam Paguyuban Solidaritas Simbiotik Multitalenta Indonesia (SISMI) menyoroti sosok hakim Estiono. Pasalnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut kembali mengabulkan permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong.
Dalam putusannya yang dibacakan Senin (4/3/2024), Hakim Estiono didampingi Panitera Pengganti Effi Sugianti mengabulkan permohonan praperadilan Rudi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipideksus Bareskrim Polri terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong Robot Trading Net89.
Melalui keterangannya, Jum’at 8/3), Ketua Paguyuban SISMI, Stefanus Moniaga mengaku tak habis pikir dengan putusan hakim Estiono yang kembali mengambulkan permohonan praperadilan tersangka Robot Trading Net89.
“Berdasarkan data saya, ini putusan yang kelima hakim Estiono mengabulkan praperadilan tersangka Robot Trading Net89. Luar biasa sekali anda Pak, sehat selalu untuk bapak dan keluarga,” ucap Stefanus Moniaga menanggapi putusan Praperadilan di PN Jaksel, Senin (4/3/2024) lalu.
“Sebagai perwakilan 800 orang korban dengan kerugian Rp200 miliar yang tergabung dalam Paguyuban SISMI dengan putusan tersebut tentunya sangat kecewa, karena sudah jelas Rusdi itu adalah salah satu pihak yang bertanggung jawab,” sambungnya.
Pihaknya pun mempertanyakan rasa keadilan terhadap para korban penipuan Robot Trading 89 yang selama berjuang, agar para pelaku segera diadili dan aset dikembalikan.
“Intinya kami hanya menuntut keadilan, tersangka segera diproses hukum, jika begini terus kapan akan diadili para tersangkanya? Saat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, kemudian dengan mudahnya lolos melalui praperadilan di PN Jaksel, jadi modus dan diduga telah dikondisikan,” ungkapnya kecewa.
“Kalau memang dari arahan kuasa hukum kita adukan hakim, kita pasti siap, karena hakim Estiono ini bukan pertama kali mengabulkan praperadilan tersangka kasus penipuan Robot Trading 89. Jangan salahkan kami, jika kami memberikan julukan hakim tersebut spesialis yang mengabulkan tersangka kasus investasi bodong,” sambung Stefanus Moniaga.
Hal senada disampaikan kuasa hukum Paguyuban SISMI, Oktavianus Setiawan. Ia menilai, PN Jaksel banyak memiliki hakim yang berintegritas, namun anehnya selalu Hakim Estiono menyidangan perkara praperadilan kasus investasi bodong.
“Hari ini kami bersedih, ribuan korban dengan jumlah kerugian miliaran kecewa dan tentunya menjadi preseden buruk. Diduga di dalam catur wangsa, mereka saling sikut-sikutan yang seharusnya saling mendukung satu sama lain. Saat polisi sudah bekerja dengan baik, namun hakim yang seharusnya jeli dan objektif dengan mempertimbangkan rasa keadilan korban justru malah bersikap sebaliknya,” tutur Oktavianus Setiawan.
Advokat muda ini juga mempertanyakan hakim dan panitera pengganti yang selalu ditunjuk Ketua PN Jaksel untuk menangani praperadilan kasus investasi bodong.
“Apa yang terjadi di PN Jaksel, sudah ada lima orang tersangka yang permohonan prapid dikabulkan dengan hakim dan panitera yang sama. Kok bisa kebetulan yang selalu kebetulan?,” katanya heran.
Ia pun meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) untuk mengarahkan arah kameranya ke PN Jaksel atas kondisi yang menurutnya diduga telah dikondisikan. Kondisi tersebut menjadi cacatan dan PR besar bagi MA.
“Kami sedih dan kecewa, saat polisi sudah maksimal menangani kasus investasi bodong, namun malah kandas di-prapid, ayo pak pol tetap semangat, sikat semua perampok berkedok investasi bodong,” ucapnya.
“Semua kata-kata indah yang banyak ditempel di PN Jaksel akan menjadi sebatas jargon jika melihat banyaknya prapid tersangka investasi bodong yang dikabulkan. Hakim pengawas MA tolong diawasi PN Jaksel, kenapa semua pelaku dibebaskan,” sambung Oktavianus yang dijuluki pengacara spesialis perkara investasi bodong.
Sebelumnya, dalam putusannya Hakim Estiono mengabulkan permohonan praperadilan Rusdi yang terdaftar dengan No.18/Pid.Pra.2024/PN JKT.SEL atas status tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon. Menyatakan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana perdagangan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 106 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka pemohon tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” papar Estiono.
Usai membacakan putusan, baik Hakim Estiono maupun Panitera Pengganti Effi Sugianti langsung meninggalkan ruang sidang tanpa bisa dikonfirmasi.
“Tidak jelas, baca putusannya tidak jelas, kok dikabulkan lagi, parah nih hakim,” teriak salah satu korban yang hadir sejak pagi di PN Jaksel. (Umi/Red).