KPK Tetapkan Sekda Kota Bandung dan 4 Anggota DPRD Jadi Tersangka Baru

Jakarta, bandungpos.id – Sekertaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna beserta 4 orang anggota DPRD Kota Bandung ditetapkan jadi tersangka baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pengadaan CCTV dalam proyek Bandung Smart City.

Sedangkan empat anggota DPRD Kota Bandung yang juga turut terseret yaitu, Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, sudah ada penyidikan baru hingga tersangka baru dalam kasus pengadaan CCTV itu. Ia menyebutkan bahwa pihak tersangkanya berasal dari jajaran pemerintahan hingga anggota legislatif DPRD kota Bandung.

“Bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana, dan sudah pada proses penyidikan. beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif, pemerintahan kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).

Meskipun begitu Ali Fikri belum mau menjelaskan secara gamblang sosok tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan CCTV itu.

“Nanti kami akan update kembali nama-nama tersangka dimaksud untuk pengembangan perkara suap di Kota Bandung. Dan seperti biasa pasti kami mengumumkan secara resmi pada saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna sudah dijadikan tersangka bersama dengan Anggota DPRD kota Bandung periode 2019-2024 Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi.

Bahkan Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan, Sekertaris Dishub Khairur Rijal, Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) sudah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Yana divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih dalam sidang putusan terkait kasus proyek Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 13 Desember 2023.

Majelis Hakim menyebut, Yana terbukti korupsi. Adapun vonis itu jauh lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 5 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan  Yana Mulyana terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas ke Thailand dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

Adapun dua pejabat di Dishub Kota Bandung yang juga terseret dalam kasus itu yakni Khairur Rijal dan Dadang Darmawan dikenakan vonis berbeda. Rijal divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Sementara, tersangka Benny, Sony dan Andreas dari pihak swasta selaku pemberi, melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.*

Total
0
Shares
Previous Article

Pos TNI AL Sinaboi Evakuasi KLM. Cahaya Rezeki 99 Yang Mengalami Rusak Mesin

Next Article

Asrena Danlantamal I Hadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang V 2023-2024

Related Posts