Purwodadi – ekpos.com – Kasus penganiayaan yang menimpa seorang karyawan pemandu lagu (LG) yang bernama Ruby ( 27 tahun), tinggal di Desa Batur Agung, Gubuk, Purwodadi dan dilakukan oleh AP alias AR (49 tahun) pada bulan Agustus tahun 2021 hingga kini belum ada kepastian hukumnya. Walaupun sudah ditangani oleh pihak kepolisisan Satreskrim Polres Purwodadi, Grobogan, namun hingga saat ini tersangka masih melanggang bebas.
Tersangka yang merupakan mantan kepala Desa Sidomulyo, Dempet, Kabupaten Demak sesuai dengan hasil penyidikan dan gelar perkara No SP/Tap/XI/2021 tertanggal 8 November 2021 tentang penetapan peralihan status saksi AP alias AR dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP Pidana.
Terkait hal di atas, wartawan mengkonfirmasi ke Kapolres Grobogan, karena Kapolres sedang ada giat di Salatiga dan Kasat Reskrim ada giat ke Jepara, kami akhirnya berhasil menemui Kanit Reskrim, Iptu Abdul Kadir dan menanyakan terkait permasalahan tersebut. Ketika ditanya mengenai kasus penganiayaan yang dilakukan oleh AP atau AR, mantan kepala Desa Sidomulyo, Dempet Kabupaten Demak, Iptu Abdul Kadir menuturkan, kasus tersebut akan tetap berlanjut karena dulu berkas dikembalikan oleh Kejaksanaan. Dan sampai saat ini kami belum ada perintah dari Kasat Reskrim sehingga kami tidak bisa memberi keterangan pers.
Pada tempat yang berbeda, wartawan berhasil menanyakan kepada Kasi Pidum Kejaksaan Kabupaten Grobogan, Widhiarto Dwi Nugroho, S.H. “Berkas tidak ditolak tapi alat buktinya kurang lengkap. Pemeriksaan akan dilanjutkan kembali, korban tidak perlu membuat laporan lagi,” jelas Kasi Pidum.
“Harapan Dari keluarga korban kepada aparat penegak hukum adalah agar kasus ini diungkap dan ditangani lagi lebih serius. Kasus ini sangat biadab, penganiayaan dilakukan di dalam mobil, korban dipukuli, diinjak-injak dan dicekik hingga korban masuk rumah sakit selama 4 hari, selanjutnya bukti visum ada di satreskrim Polres Grobogan. Hal tersebut menyebabkan trauma berkepanjangan kepada korban (Ruby).
Semua bukti-bukti dan saksi sudah pernah diperiksa oleh Satreskrim Polres Grobogan, namun kepastian hukum belum ada. Korban pun sempat menerima teror-teror ancaman melalui telepon HP dari nomor yang tidak dikenal. “Semoga kasus dari tahun 2021 ini bisa diungkap kembali oleh aparat penegak hukum sehingga kami sebagai korban merasa puas,” harap Ruby melalui video yang viral. (Endang Mawarti).