Diberi Al Qur’an dan Perangkat Sholat oleh Ketua PGSI, Siswa Pembacok Guru Menangis Haru

Demak – ekpos.com – Suasana hening diruang besuk Rutan Demak, mendadak menjadi pecah tak terbendung oleh isak tangis dari MAR anak terpidana kriminal pembacokan terhadap guru, Selasa (16/4/2024).

“Terimakasih pak guru, mohon dimaafkan atas segala kesalahan saya yang telah mencoreng madrasah, melukai pak guru yang seharusnya saya hormati,” ucap MAR dengan suara lirih menangis, sambil memeluk ketua PGSI.

Menyaksikan suasana haru tersebut, para penjenguk dan petugas rutan, tak kuasa menahan rasa trenyuh hingga menitikkan air mata.

“Semoga kitab suci Al-Qur’an, sajadah, tasbih elektronik, sarung dan perlengkapan mandi, dapat mendukungmu untuk Istiqomah beribadah, sehingga saat pulang nanti, menjadi sosok pemuda yang ahli dzikir, fikir dan amal sholeh, bermanfaat untuk sesama nak,” bisik Noor Salim kepada MAR.

Pada kesempatan tersebut, Noor Salim yang didampingi wakil ketua bidang pendidikan non formal, Puji Wahyuni, Tenaga Ahli, Asyiq Abdurrahman dan Bendahara, Asmah mengatakan bahwa, walaupun sedang menjalani hukuman, hak dasar pendidikan ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) tetap harus diterima dengan baik.

“Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan. Tak terkecuali anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku tindak pidana kriminal atau anak yang berkonflik dengan hukum,” jelas Noor Salim.

Lebih lanjut, pria penerima penghargaan tingkat Nasional dan tingkat ASEAN tersebut, menjelaskan bahwa, tujuan PGSI bertemu dengan MAR, memastikan bagaimana kelanjutan pendidikanya, misalnya melalui PKBM yang ada dalam koordinasi PGSI atau lainnya, jelasnya.

“Ya, saya dan jajaran pengurus PGSI, menawarkan keberlanjutan Pendidikan bagi MAR, yaitu kejar paket C, atau Fasilitas Pendidikan yang nantinya disediakan oleh LPKA di Kutoarjo,” terang ketua PGSI.

Namun demikian pastinya diperlukan asesmen dan pengambilan keputusan yang tepat bagi MAR yang berkonflik dengan hukum, apakah dia memilih di PKBM atau mengikuti fasilitas pendidikan yang tersedia di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak), ataupun tetap ingin bersekolah di sekolah formal, terangnya.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya bahwa, MAR melakukan pembacokan terhadap guru di MA Yasua Pilangwetan Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, Jawa tengah pada September 2023 lalu.

Dalam proses pengadilan, MAR divonis hukuman penjara selama 2,6 tahun dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak dalam sidang putusan, Rabu (1/11/2023).

Atas vonis tersebut, MAR melalui pengacara hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah hingga kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Adapun upaya Kasasi MAR, divonis 2 tahun, lebih ringan 6 bulan dari PN Demak. Posisi MAR hingga saat ini masih di Rutan Demak, menunggu proses dipindahkan oleh Kejaksaan Negeri Demak, ke LPKA Kutoarjo, Jawa Tengah. (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

Dua Aktivis AWG Bergabung Dengan FCC Untuk Tembus Gaza

Next Article

2.050 Keluarga WBP Sambangi Rutan Cirebon Selama Layanan Kunjungan Lebaran 2024

Related Posts