Bandung, EKpos.com – Samuel Sunarya terdakwa perkara penganiayaan terhadap salah seorang dokter dituntut hukuman penjara selama 2,2 tahun.
Terhadap perbuatannya terdakwa dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap salah seorang dokter dengan mempergunakan pisau lipat sebagaimana dakwaan pertama pasal 351 ayat 1 KUHP.
Sidang dengan agenda tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Selasa 7/5/2024.
Dalam pertimbangan tuntutan JPU menyebutkan pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 di sebuah klinik kedokteran Pasir Kaliki, terdakwa Samuel Sunarya (35) melakukan penganiayaan dengan cara menusuk korban VEA (28) menggunakan pisau lipat.
“Berdasarkan fakta dan keterangan saksi yang terungkap dipersidangan terdakwa Samuel Sunarya mendatangi klinik tersebut dan langsung mendatangi korban di luar ruangan, kemudian melakukan penusukan terhadap korban yang mengakibatkan luka dan pendarahan,” kata Jaksa
Sebelumnya, terdakwa mengirim DM (direct massage) melalui instagram dan mengancam akan membunuh korban, dan terdakwa menanyakan posisi korban.
Selanjutnya terdakwa mendatangi klinik dimana korban berada dengan membawa pisau lipat dan air gun yang dimasukan ke dalam tas.
Kuasa hukum terdakwa Dr. Yopi Gunawan,S.H.,M.H akan mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut oada pekan depan.