JAKARTA || ekpos.com – Kriminolog Indonesia, Emrus Sihombing, mengusulkan kepada pemerintah untuk menolak penayangan jurnalisme investigasi. Usulan ini segera menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat dan pakar hukum.
Emrus Sihombing berpendapat bahwa, penayangan jurnalisme investigasi perlu ditolak untuk menjaga stabilitas dan ketertiban umum. Namun, banyak pihak yang mengkritik usulan ini sebagai tindakan yang inkonstitusional dan tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.
Masih kata dia, banyak pihak, termasuk organisasi pers dan pegiat hak asasi manusia, menyatakan keprihatinan mereka terhadap usulan ini.
“Mereka juga berpendapat bahwa kebebasan pers harus dilindungi untuk memastikan bahwa media dapat terus berfungsi sebagai pilar keempat demokrasi, mengawasi pemerintah dan memberikan informasi yang akurat serta tidak bias kepada publik,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan Whatshap, Selasa (14/5/24).
Emrus menjelaskan, usulan ini membuka diskusi lebih lanjut mengenai batasan kebebasan pers dan peran media dalam masyarakat demokratis.
“Diharapkan pemerintah dapat mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak sebelum mengambil keputusan yang berpotensi mempengaruhi kebebasan pers di Indonesia,” pungkasnya.
Berikut beberapa alasan mengapa pelarangan jurnalisme investigasi dianggap tidak tepat:
1. **Inkonstitusional**: Larangan ini bertentangan dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat yang dijamin oleh konstitusi. Hak atas kebebasan berekspresi dan kebebasan pers merupakan pilar utama dalam negara demokrasi.
2. **Tidak Sesuai dengan Nilai Demokrasi**: Media memiliki fungsi kontrol sosial yang penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan. Dengan adanya jurnalisme investigasi, media dapat mengungkapkan berbagai penyimpangan yang terjadi di masyarakat.
3. **Berpotensi Melahirkan Kekuasaan Semena-mena**: Tanpa pengawasan media, ada kekhawatiran bahwa kewenangan bisa digunakan secara semena-mena oleh pihak yang berkuasa. Jurnalisme investigasi berfungsi sebagai alat kontrol yang efektif terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
4. **Mendorong Maraknya Perilaku Koruptif**: Tanpa adanya kontrol sosial dari media, pejabat publik mungkin merasa bebas melakukan tindakan koruptif tanpa takut terungkap. Jurnalisme investigasi sering kali menjadi salah satu cara utama untuk mengungkap praktik-praktik korupsi.
5. **Memusnahkan Karya Jurnalistik**: Larangan terhadap jurnalisme investigasi akan menghilangkan salah satu bentuk karya jurnalistik yang memiliki nilai penting dalam memberikan informasi yang mendalam dan kritis kepada masyarakat. (Red).