JAKARTA || ekpos.com – H. Suharto, SH, M.Hum mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua Makamah Agung Non-Yudisial dihadapan Presiden Joko widodo, pada Rabu (15/5/2024) di Istana Negara Jakarta.
Pengucapan sumpah jabatan Suharto didahului dengan pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54P/2024 tanggal 7 Mei 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung dan Pengangkatan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial oleh Nanik Purwanti, Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg, dilansir Humas Makamah Agung.
Dalam sumpahnya, Suharto berjanji akan menjalankan tugas barunya dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang non-Yudisial dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” sumpah Suharto di hadapan Presiden.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menyelenggarakan Sidang Paripurna Khusus dengan agenda tunggal Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, pada Senin (22 April 2024) di ruang Kusumah Atmadja Mahkamah Agung. Pada pemilihan yang digelar dalam dua putaran tersebut, Suharto meraih 24 suara, yang berbeda tipis dengan Hakim Agung Haswandi yang meraih 22 suara.
Hadir menyaksikan pengucapan sumpah ini yaitu Ketua Mahkamah Agung, Wakil Presiden, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Lembaga/Kementerian, para Ketua Kamar Mahkamah Agung dan undangan lainnya.
Pengucapan sumpah ini menandakan bahwa, kini Hakim Agung Suharto resmi menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial. Suharto menggantikan posisi Sunarto yang telah menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.
*Profil Suharto*
Sang Kamus Hukum Berjalan Suharto
merupakan Hakim Agung kelahiran Madiun 13 Juni 1960. Ia dilantik menjadi Hakim Agung oleh Ketua Mahkamah Agung pada Selasa 19 Oktober 2021. Pada awal 2023 lalu, Alumnus Universitas Jember (1984) dan Universitas Merdeka Malang (2003) tersebut dipercaya menjadi Juru Bicara Mahkamah Agung menggantikan Andi Samsan Nganro yang telah memasuki masa purnabakti.
Saat menjabat sebagai Juru Bicara, ia dekat dengan jurnalis, baik jurnalis cetak, online, maupun elektronik. Ia dinilai cerdas dan menjadi tempat bertanya yang mengasyikan, karena pertanyaan-pertanyaan terkait hukum akan dijawab dengan sangat detail oleh Suharto. Lalu, karena pengetahuan hukumnya yang sangat dalam dan luas serta cara menjelaskannya yang mudah dipahami tersebut, awak media menjulukinya sebagai Kamus Hukum Berjalan.
Selanjutnya, pada tahun 2023, Suharto dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua Kamar Pidana. Ia dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung pada 23 Oktober 2023 menggantikan Suhadi yang telah memasuki masa purnabakti.
Beberapa jabatan lain yang pernah diemban Suharto, sebelum menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non-Yudisial adalah Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Sena).