Kasus Vina Cirebon, Masyarakat Diminta Cerdas dan Tak Termakan Hoax

Kota Cirebon – ekpos.com – Peristiwa dan Kasus pembunuhan Vina serta kekasihnya Eky yang terjadi di kawasan Jalur Majasem Kota Cirebon hingga Fly Over Talun Kabupaten Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam kini kembali menjadi sorotan publik setelah diangkat ke layar lebar atau Film dengan Judul Vina “Sebelum 7 Hari”.

Berbagai kalangan kini turut membantu kepolisian menguak sosok 3 DPO yang belum tertangkap hampir 8 tahun yakni Pegy alias Perong, Dani, dan Andi, pembunuh Vina dan Eky yang hingga kini masih buron.

Salah seorang seorang hacker pun menuliskan bahwa sosok kunci ketiga tersangka itu ialah Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

Melalui akun Instagram pribadinya @voltcyber_v2 sosok tersebut membeberkan bahwa kunci tertangkapnya tiga DPO pembunuh Vina Cirebon ialah Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

Mengutip dari unggahan tersebut, sang hacker mengklaim bahwa sosok polisi itu merupakan kunci terungkapnya keberadaan Pegy alias Perong, Dani, dan Andi.

“Cukup mudah untuk menangkap 3 DPO kasus Vina,” tulis akun yang dikutip media ini pada Minggu 19 Mei 2024.

Berdasarkan penelusuran awak media saat peristiwa pembunuhan Eky dan Vina terjadi pada bulan Agustus 2016, saat itu Adi Vivid Agustiadi Bachtiar belum menjabat sebagai Kapolres Cirebon Kota.

Adi Vivid Agustiadi Bachtiar baru menjabat sebagai Kapolres Cirebon Kota pada bulan Desember 2016. Perwira Tinggi Polri berpangkat bintang satu ini menjabat sebagai Kapolres Cirebon Kota Ia menggantikan Indra Jafar.

Peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu malam 27 Agustus 2016 silam. Awalnya kasus ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota dan Beberapa minggu pasca-kejadian, penyelidikan diambil oleh Polda Jawa Barat.

Pegiat Media Sosial dan juga Konten Kreator Indramayu Sekaligus Sutradara Film, Taka Rich dalam paparannya menuturkan bahwa Netizen harus lebih bijak dan Cerdas jangan tergiring satu isu yang belum valid kebenarannya lalu kemudian menghubung – hubungkan dengan Orang lain yang tidak ada kaitannya.

”Ini ko jadinya melebar dan jadinya Hoax, Netizen atau masyarakat harus Cerdas, iya niat membantu polisi dan itu bagus tapi jangan sampai menyebar info hoax akan seseorang dengan cocokologi dan lainnya, itu salah namanya,” ujarnya pada Minggu (19/5/24).

“Kita jangan tergiring satu opini yang salah kemudian menyebarkan, wah ya jadinya ga bener dong, bahkan ada yang kena imbas dari info yang salah dan bahkan ada yang mengaitkan dengan para pelaku pembunuhan Vina serta Eky,” imbuhnya.

Netizen juga lanjut Taka jangan bermain dengan Opini dan Komentar yang tidak berdasarkan Fakta yang ujungnya menjadi Info Hoax.

“Ini kan tidak berdasarkan fakta, menyerang dan menyebarkan fitnah. Adi Vivid kan menjabat sebagai kapolres Cirebon Kota pada bulan Desember 2016 sedangkan kasus Vina kan terjadi bulan Agustus 2016, mana mungkin seorang Adi Vivid merekayasa kasus yanh terjadi 5 bulan Sebelum dia menjabat, dan tentunya masyarakat harus berterima kasih karena kasus itu diungkap oleh Indra Jafar yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Cirebon Kota,” ucapnya.

“Kita harus mengapresiasi jerih payah beliau sehingga yang tadinya dugaan peristiwa laka lantas bisa terungkap menjadi kasus pembunuhan dan perlu dicatat bahwa setelah itu kasusnya dilanjutkan Oleh Polda Jawa Barat sehingga saat Adi vivid Agustiadi Bachtiar saat menjabat Kapolres Cirebon Kota pada waktu itu kasus Vina sudah ditangani oleh Polda Jawa Barat, nah jadi Ingat ya jangan menebarkan fitnah, berita bohong apalagi sekarang ada Undang – Undang ITE, Netizen dan masyarakat harus cerdas dan pintar jangan sampai tergiring opini yang tidak jelas dan tidak berdasarkan Fakta di lapangan.” sambungnya.

Sekedar informasi, kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon kembali menjadi sorotan setelah diangkat dalam film layar lebar berujung ‘Vina Sebelum 7 Hari’, dirilis di bioskop. Film ini diangkat dari kisah nyata peristiwa nahas yang dialami sepasang remaja berusia 16 tahun itu.

Dalam kasus ini, delapan dari 11 orang telah divonis pada tahun 2017 lalu. Tujuh orang pelaku dijatuhi penjara seumur hidup, sedangkan satu terdakwa yang masih dibawah umur divonis delapan tahun penjara.

Tiga tersangka lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jawa Barat. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast beberapa waktu lalu menegaskan bahwa pelaku pembunuh Vina dan Eky bukan anak polisi.

Total
0
Shares
Previous Article

309 Anggota PMR Ikutin Lomba Ketangkasan

Next Article

Aspirasi Emak-Emak Indonesia Dukung Aksi di Kedubes Amerika Serikat dan Rumah Dubes Mesir di Jakarta

Related Posts