Biaya Publikasi Jelang Pilkada Serentak 2024, Untuk Media Rp.40.000.000,-

 

SUKABUMI – ekpos.com – Linda, selaku staf KPU Kabupaten Sukabumi saat berlangsungnya audensi dengan Tim PWI Kabupaten Sukabumi, Senin pekan lalu (10/6/2024) menjelaskan, biaya publikasi untuk semua media sebesar Rp.40.000.000.

Ketika di konfirmasi ulang, Jum’at (21/6/2024) sekitar pukul 19:05 via Handphone nya, tegaskan, betul biaya sebesar itu untuk semua media ‘tidak tertentu’, imbuhnya.

Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, bersama jajarannya sambut baik kedatangan Ketua Tim Audensi PWI Kabupaten Sukabumi, Rachmat Djuniardi W, bersama sejumlah anggota PWI lainnya, di Aula Pertemuan KPU, jalan Siliwangi No.92 Kecamatan Cibadak.

Undangan tersebut, untuk menindak lanjuti Surat Edaran (red-SE) Mendagri Nomor 200.2.1/2222/SJ tentang stabilitas Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur; Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, serentak tahun 2024.

Ketua Tim Audensi, Rachmat Djuniardi membenarkan bahwa, kedatangannya untuk menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.2.1/2222/SJ tertanggal, 13 Mei 2024 tentang stabilitas Pilkada tahun 2024 secara serentak di Negara Kesatuan Republik Indobesia (red-NKRI) yang kita cintai ini.

Lanjut Rachmat Djuniardi, pada point 2 huruf (a) dan (b) Surat Edaran Menteri Dalam Negeri menegaskan, meningkatkan partisipasi asosiasi wartawan dan media, dalam sosialisasi, edukasi dan literisasi, bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, mencerdaskan pemilih dan mencegah pemberitaan negatif guna memperkuat legitimasi hasil Pilkada.

Rachmat Djuniardi berharap, pertemuan atau audensi ini belum membuahkan hasil kesepakatan. Karena ada beberapa hal yang harus jembali di bahas secara detail, salah satunya menyamakan program tentang publikasi kegiatan Pilkada.

Ditegaskan Rachmat Djuniardi, akan ada pertemuan kembali untuk menyamakan persepsi salah satunya tentang program publikasi sosialisasi mengenai Pilkada serentak 2024. Tapi, perlu digaris bawahi walaupun kita (red-PWI Kabupaten Sukabumi) tidak bekerja sama dengan KPU mengenai publikasi sosialisasi tentang Pilkada, kami selalu membantu melalui pemberitaan, ucapnya.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle menuturkan, dengan adanya audensi ini diharapkan menjadi awal untuk menjalin kerja sama antara PWI Kabupaten Sukabumi dengan KPU Kabupaten Sukabumi, imbuhnya.

“Ya, hari ini menerima audensi dari rekan rekan PWI Kabupaten Sukabumi terkait dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.2.1/2222/SJ tersebut. Saya berharap, ini satu kerjasama juga diantara KPU Kabupaten Sukabumi dan PWI Kabupaten Sukabumi, berkaitan dengan hal sosialisasi Pilkada serentak tahun 2024,” ujarnya.

Kata Kasmin Belle, pertemuan kali ini belum menghasilkan kesepakatan dari kedua belah pihak dan bakal ada pertemuan atau diskusi lanjutan mengenai audensi hari ini, ada beberapa hal yang harus dibahas kembali. salah satunya mengenai tehnis publikasi sosialisasi Pilkada, jadi akan ada pertemuan lanjutan lagi, imbuhnya. (Aki Yunus/ATE).

Total
0
Shares
Previous Article

Dirjen IKP Dukung Program Edukasi Satgas Anti Hoax PWI

Next Article

Biteship dan Pos Indonesia Resmikan Kerja Sama Strategis di Niscala Awards 2024

Related Posts