Ketua Dewan Adat Rumpun Da’a Inde Meniadakan Sanksi Hukum Adat Pada Anggota TNI AU

Makassar – Komandan Lanud (Danlanud) Sultan Hasanuddin Marsma TNI Bonang Bayuaji G,S.E., M.M., CHRMP., didampingi Kadispers Lanud Sultan Hasanuddin, Kolonel Pnb Ari Susiono, S.E., Dansatpom Lanud Sultan Hasanuddin Letkol Pom Dicky Milano, melaksanakan kunjungan ke rumah Ketua Dewan Adat, Sale Ratalemba, yang terletak di Desa Kalukubula Kecamatan Biromaru Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, Sabtu (13/7/2024).

Kunjungan Danlanud Sultan Hasanuddin disambut langsung Ketua Dewan Adat Rumpun Da’a Inde, Sale Ratalemba. Pertemuan Danlanud Sultan Hasanuddin dengan Ketua Dewan Adat Rumpun Da’a Inde berlangsung dengan suasana penuh kekeluargaan.

Dalam pertemuan tersebut, Sale Ratalemba menjelaskan bahwa Dewan Adat telah melaksanakan rapat dengan masyarakat adat yang dihadiri oleh para tokoh masyarakat dan memutuskan untuk meniadakan sanksi hukum adat kepada pelaku penembakan yang dilakukan oknum TNI AU. “Keputusan meniadakan sanksi hukum adat dengan pertimbangan bahwa Komandan Lanud Sultan Hasanuddin telah memenuhi tuntutan proses hukum terhadap pelaku dan dinilai sangat bertanggungjawab dalam membantu korban dengan menanggung seluruh biaya rumah sakit serta telah memberikan santunan kepada korban dan keluarganya”, ujarnya.

Ketua Dewan Adat Rumpun Da’a Inde menambahkan bahwa permasalahan hukum adat telah dinyatakan selesai. “Ini adalah jalan Tuhan sehingga permasalahan hukum adat ini tidak perlu dilaksanakan lagi”, tuturnya.

Selain itu, Sale Ratalemba menambahkan bahwa, pertimbangan lain meniadakan sanksi hukum adat karena TNI AU dinilai sebagai institusi TNI yang sangat berjasa bagi masyarakat Palu khususnya saat terjadinya bencana tsunami dan gempa bumi yang terjadi di Palu beberapa tahun lalu. “Saat terjadi bencana alam tsunami dan gempa bumi di daerah kami Detasemen TNI AU Mutiara Palu dijadikan posko pengungsian dan juga banyak membantu masyarakat sekitar di daerah Palu”, ujarnya.

Komandan Lanud Sultan Hasanuddin menyambut baik dan mengucapkan terima kasih dengan adanya keputusan Dewan Adat yang meniadakan sanksi hukum adat untuk anggotanya yang telah melakukan tindakan berlebihan kepada korban. “Kami menyambut baik atas keputusan Dewan Adat yang meniadakan sanksi hukum adat, namun demikian TNI AU tetap melanjutkan proses hukum secara militer kepada pelaku”, jelas

Pertemuan tersebut dihadiri Pj. Kepala Desa Kalora, Sudarto, Perwakilan Forum Rumpum Daa Dalvin, Babinkamtibmas Kelurahan Pengawuh Aipda Deni, Babinkamtibmas Birobuli Selatan Aipda Nyoman, Babinkamtibmas Desa Kalora Brigadir Jemi, Sertu Nasir Babinsa Birobuli Selatan dan Babinsa Kalora Serka Jeri. (Pen Hnd)

Total
0
Shares
Previous Article

Dukung Program Percepatan Pembangunan Perbatasan RI-PNG, Satgas Pamtas Yonif 726/Tml Turut Berpartisipasi Dalam PDM Di Distrik Sota

Next Article

Cek Kesiapan Tempur, Danlanud Husein Sastranegara Inpeksi Gudang Senjata

Related Posts