4 Raperda Disetujui pada Rapat Paripurna Ke 2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024

 

KUALA KAPUAS || Ekpos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas kembali menggelar rapat mengenai Pelaksanaan Paripurna ke 2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Senin (22/7/2024).

Adapun rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Evan Rahman Saputra didampingi oleh Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Septedy, jajaran forkopimda, para kepala OPD serta segenap anggota DPRD Kapuas.

Rapat ini mengenai Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi, Penyampaikan Laporan Pansus I, II, III, Penyampaian Pendapat Akhir Pendukung Dewan, dan Pendatanganan dan Persetujuan 5 Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas yaitu Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan, Raperda tentang Perubahan Ke 2 atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Raperda tentang kabupaten layak anak.

Dalam agenda rapat tersebut, disampaikan 7 pandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan yakni dimulai dari fraksi Golkar, PDIP, Nasdem, PPP, Gerindra, Nurani Bintang Demokrat, serta Keadilan Amanat Bangsa.

Dari 5 Raperda tersebut, terdapat 1 Raperda yang ditunda pengesahan persetujuan nya yaitu Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, dimana akan dilakukan pembahasan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi, dalam sambutannya mengatakan, dengan disetujui nya Raperda tentang Bangunan Gedung maka akan mewujudkan bangunan gedung yang fungsioner dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi selaras dengan lingkungannya. Dan juga adanya Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dapat memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan dan keberadaan masyarakat hukum adat agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya serta melindungi dari tindakan diskriminasi, memberikan jaminan kepada masyarakat hukum adat dalam melaksanakan haknya sesuai dengan tradisi adat istiadat nya.

Selanjutnya, Erlin mengatakan, dengan dicabutnya Raperda tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan, Pemerintah Daerah telah menyiapkan peraturan pengganti dari perda tersebut sesuai dengan amanat peraturan pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dan untuk mengenai Raperda tentang perubahan ke 2 atas peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dimana beberapa ketentuan dalam peraturan daerah tersebut terdapat perubahan.

“Dengan di setujuinya Raperda ini adalah, berkat kerjasama yang baik yang telah kita bina selama ini sehingga pada hari ini 4 buah Raperda dapat disetujui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Erlin. (Tatang Progresif).

Total
0
Shares
Previous Article

Gagahnya Dandeni Herdiana Saat HBA Ke-64, Pakaian Seragam Lengkap Kejaksaan Menjadi Komandan Upacara

Next Article

Ancaman Terorisme dan Gerakan Radikalisme, Menjadi Perhatian Kesbangpol Jakbar Gelar dan Napiter

Related Posts