Tambang, Ormas dan Pasal 33 UUD 1945

Oleh: Abdul Rohman Sukardi

JAKARTA || Ekpos.com – Hujatan untuk NU sudah berlalu. Ini soal konsesi tambang untuk ormas keagamaan. Melalui melalui PP 25/2024, pemerintah memiliki kebijakan baru. Ormas keagamaan bisa melakukan kegiatan usaha pertambangan. NU sejak awal menerima kebijakan itu. Ia dibully.

Kini giliran Muhammadiyah dibully. Awalnya Muhammadiyah tidak serta merta menerima kebjakan itu. Akhirnya menerima juga. Itulah pemicu bully. “Ternyata mau juga”, mungkin begitu cara pikir pengkritiknya.

Terdapat sejumlah alasan berbagai pihak mengkritik Muhammadiyah. Setidaknya berdasar telaah konten berbagai media. Baik konvensional maupun media sosial.

_Pertama_, sudah kaya. Amal usaha Muhammadiyah sudah menggurita. Kenapa harus menerima konsesi tambang itu.

Muhammadiyah memiliki 172 Perguruan Tinggi. 83 Universitas, 53 sekolah tinggi, 36 bentuk lainnya. Rumah Sakit sebanyak 122 buah. Sebanyak 20 buah lagi sedang pembangunan. Klinik sebanyak 231. Sekolah/Madrasah sebangak 5.345. Pesantren sebanyak 440. Amal usaha sosial sebanyak 1.012. Aset wakaf 20.465. Aset berupa lahan sebanyak 14.742.677 meter persegi. Muhammadiyah juga memiliki cabang Istimewa di 30 negara.

Jadi untuk apalagi menerima konsesi tambang. Level Muhammadiyah sudah bukan penerima bantuan. Termasuk menerima konsesi tambang. Melainkan sudah berada pada level pemberi. Amal usahanya sudah sangat banyak. Begitulah cara pikir kelompok pertama ini.

_Kedua_, mempengaruhi independensi. Khawatir independensi Muhammadiyah tersandera kebijakan tambang itu. Kritisisme Muhammadiyah terhadap pemerintah menjadi tumpul. Tidak lagi mampu menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah secara maksimal.

_Ketiga_, alasan moral. Sebagai kolaborator perusakan lingkungan. Eksplorasi tambang merusak lingkungan. Keikutsertaan Muhammadiyah sebagai pengelola konsesi tambang akan menjadikannya bagian perusak lingkungan itu.

Terlepas dari polemik, kebijakan pemerintah ini sebenarnya justru sejalan pasal 33 UUD 1945. Sebuah terobosan hukum. Mari kita cermati konstruksi pengaturan pasal ini.

Pasal 33 ayat (3) : _Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat_. Tambang termasuk dalam ketentuan pasal ini. Makna “dikuasai oleh negara” tidak diaplikasikan sebagaimana konsep etatisme. Seluruh aktivitas ekonomi diselenggarakan institusi negara. Melainkan “dikuasai”melalui peraturan. Oleh karena itu swasta nasional maupun asing bisa mengelola tambang. Penguasaan melalui pengaturan untuk memastikan pemanfaatan sebesar-besarnya untuk rakyat.

Ketentuan Pasal 33 ayat (4) menyatakan: _Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional_. Sedangkan pasal 33 ayat (1): _Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan_.

Prateknya kemudian, penyangga perekonomian nasional dilakukan tiga kekuatan. _Pertama_, swasta. Mulai UMKM hingga korporasi besar. Baik Swasta Nasional hingga asing. Esensi korporasi merupakan kepemilikan usaha oleh perongan kuat melalui saham.

_Kedua_, BUMN. Merupakan institusi perekonomian milik negara. Bukan milik perorangan. _Ketiga_, Koperasi. Sebagai amanat pasal 33 ayat (1). Merupakan kepemilikan bersama himpunan sejumlah masyarakat.

Pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan dengan keanggotaan besar, sama artinya memberikan pengelolaan tambang kepada koperasi. Keuntungannya tidak dinikmati segelintir orang sebagaimana korporasi besar. Melainkan dinikmati keseluruhan anggota ormas itu. Maka pemberian konsesi tambang untuk ormas sebenarnya sejalan pasal 33 ayat (3) dan pasal 33 ayat (1) UUD 1945. Fromat pengelolaan tambang yang lebih mendekati ideal sesuai konsep dua ayat dalam pasal itu.

NU dan Muhammadiyah bukan saja memiliki keanggotaan besar. Ratusan juta orang. Melainkan ia merupakan pewaris sah nasionalisme Indonesia. Merupakan pembentuk Indonesia berdasarkan proklamasi 17 Agustus 1945.

Keuntungan tambang bisa dimanfaatkan kedua ormas itu untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Melalui transformasi kualitas SDM, transformasi ketangguhan ekonomi, maupun untuk membangun ketahanan mental spiritual anggotanya. Dengan sendirinya memberi kemanfaatan bagi rakyat Indonesia. Karena luasan keanggotaan kedua ormas itu. Peran itu diperlukan untuk mewujudkan Indonesia emas 2045. Pada 1 Abad usia kemerdekaannya.

Berbeda ketika dikelola oleh korporasi besar. Keuntungan hanya dinikmati segelintir orang kaya. Hal itu membuat _gini-ratio_ kaya-miskin semakin melebar.

NU dan Muhammadiyah juga diperlukan sebagai agen terwujudnya peran serta Indonesia dalam terciptanya perdamaian dunia yang adil dan abadi. Melalui peran Islam yang _rahmatan lil alamin_. Upaya terbaik dalam mewujudkan peran itu tiada lain melalui pendidikan.

NU dan Muhammadiyah perlu mendirikan sebanyak mungkin lembaga-lembaga pendidikan keagamaan. Bukan saja di dalam negeri. Akan tetapi juga di luar negeri. Baik di kawasan Asia Tenggara. Maupun di negara-negara maju dan kawasan lainnya.

Upaya itu bukan saja bermakna kontribusi dalam fasilitasi pendidikan masyarakat muslim internasional. Melainkan juga sebagai jembatan pemersatu bagi masyarakat internasional. Melalui saling pemahaman antar elemen penyangga peradaban. Agar benturan antara masyarakat muslim dan di luarnya bisa dihindari. Melalui pemahaman ke Islaman secara benar.

Peran internasional NU dan Muhammadiyah akan mendukung misi Indonesia menjalankan tugasnya mewujudkan perdamaian dunia. Terutama dalam memintal kebersamaan antar komunitas muslim internasional. Sekaligus ujung tombak komunikasi dengan masyarakat di luarnya.

Terobosan hukum itu, pengelolaan tambang oleh ormas, perlu dirayakan. Tidak harus selalu dicurigai. Soal meminimalisasi kerusakan lungkungan, biarlah kedua ormas itu ikut memikirkannya.

ARS (rohmanfth@gmail.com), Jaksel, 28-06-2024

Total
0
Shares
Previous Article

Jelang Pilkada, Kapolres Metro Tangerang Kota Cek Kesiapan Kendaraan dan Alsus

Next Article

Ajaib, Rapat 9 Orang Tetapkan Zulmansyah Jadi Plt Ketum

Related Posts