JAKARTA || Ekpos.com – Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, H. Charis Mardiyanto, SH, MH mendukung adanya Forum Media FORSIMEMA-RI yang di pimpin oleh Saudara Syamsul Bahri.
Dukungan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, H.Charis Mardiyanto tersebut di nilai sangat layak dan Patut di Apresiasi.
Hal tersebut terungkap saat wawancara Ketua Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI), Syamsul Bahri dengan Wakil Ketua Makamah Agung Bidang Non Yudisial, H. Suharto, SH, M.Hum.
Bahwa media itu semestinya membantu peradilan di Indonesia untuk mengedukasi putusan perkara hukum dari Pengadilan tingkat Pertama sampai Tingkat banding PK ke publik.
“Sangat setuju dan bagus kalau yang Mulia Waka M.A Bidang Non Yudisial, Bapak H. Suharto, SH, M.Hum pernah menyampaikan Media dapat di rangkul Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Sumber informasi edukasi Hukum Peradilan di Indonesia,” ungkap H. Charis Mardiyanto, SH, MH, Ketua Pengadilan Tinggi kepada Ketum (FORSIMEMA-RI) Syamsul Bahri di sela-sela acara Pelantikan Ketua Pengadilan Negeri, se-Jawa Tengah di Gedung Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 19 Mugassari Kota Semarang, Kamis (8/8/2024).
Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, H. Charis Mardiyanto, SH, MH mengatakan bahwa, Pencari keadilan masih banyak yang kurang mengerti hukum apalagi kesadaran hukumnya, juga tidak ada. Misalnya, apa yang dilakukan oleh pengadilan benar dan merasa pihak yang kalah, Kemudian, ini membuat masalah juga nantinya.
“Kemudian pihak yang kalah komplen ini-itu, padahal hukum sudah benar dan masih ada yang kurang itu tidak lepas bahwa sebelumnya Kepercayaan terhadap pengadilan kurang lalu, imbuhnya.
Dia meminimalisir semua dikira sama begitu dan ini perlu edukasi, tidak semua begitu memang ada yang salah pihak kita tidak menutup mata, tapi tidak semuanya begitu, ujarnya.
Selanjutnya, Ketum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI), Syamsul Bahri melanjutkan pertanyaannya kepada Pak Charis, Saya mendapatkan ilmu hukum bahwa apa benar yang hakim putuskankan perkara itu dilihat dari berbagai aspek hukum.
“Sangat bener dan tepat apa yang di sampaikan yang Mulia Waka M.A Bidang Non Yudisial,” kata H. Charis Mardiyanto, SH, MH.
Yang namanya Hakim, setiap perkara tentunya sangat di pertimbangkan segala hal sesuatunya, makanya kalau ada pemeriksaan dalam satu perkara, entah perkara perdata dan perkara pidana, yang dituntut bukti karena bukti adalah salah satu saksi. Apabila saksinya sudah bohong, maka dimuka persidangan mesti “sesat peradilan”.
“Di ibaratkan bawah, saya ini mau membuat kopi & membuat masakan kue, dikasih bahan jelek tidak akan jadi hasilnya baik dan juga hasil jelek. Demikian pula dikasih kesaksian jelek, bukti jelek yang tidak ada relevannya, mana bisa baik kita kan sama dengan kopi, begitu ya kira-kiranya,” tutur Charis.
Charis menyampaikan, orang mengatakan Peradilan sesat, jangan peradilannya yang sesat justru yang mengasih bahannya yang tidak benar kita sudah berupaya sebaik mungkin.
“Dan perlu diketahui, Peradilan ini rawan karena Pengadilan itu sekarang orang mau mengajukan sesuatu ke Pengadilan untuk mencari menang ini yang keliru,” tandas Charis.
“Sebenarnya orang mau cari benar dan adil, meskipun benar dan adil, dia salah, dia tetap saja ingin menang, sehingga perkara di Pengadilan 50 persen tidak suka yaitu karena dari sana begitu yang dicari menang, bukan dicari benar,” pungkas KPT Jateng, Charis Mardiyanto. (Sena).