JAKARTA || Ekpos.com – Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud didampingi Plh. Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Zamzani B. Tjenreng menghadiri undangan KemenPPN/Bappenas dalam rangka pertemuan Komite Pengarah Program SKALA untuk pengesahan rencana kerja 2024-2045, Rabu (7/8/2024) di Aula Frans Seda DJPPR, Kemenkeu.
Pertemuan tersebut dibuka Sekretaris KemenPPN/Bappenas, Teni Widuriyanti serta dihadiri pejabat dari KemenPPN/Bappenas, Kemendagri, Kemenkeu dan Deputy Head of Mission, Kedutaan Besar Australia.
Pengesahan rencana kerja tersebut merupakan tindak lanjut setelah dilaksanakannya berbagai rangkaian kegiatan pembahasan yang dilakukan antara pihak Pemerintah Indonesia bersama SKALA melalui rapat Kelompok Kerja (Pokja) Program SKALA.
Sebagai informasi, SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar) merupakan program kemitraan Australia-Indonesia selama delapan tahun yang dimulai pada November 2022. SKALA berfokus pada penguatan elemen strategis pada sistem pemerintahan daerah di Indonesia, seperti Manajemen Keuangan Publik (PFM), Standar Pelayanan Minimal (SPM), perencanaan dan penganggaran dan kepemimpinan lokal serta memperkuat perspektif dan pengarusutamaan GEDSI (Kesetaraan Gender, Disabilitas dan Inklusi Sosial).
Pada periode 2023-2024, Program SKALA telah memberikan banyak dukungan kepada Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri di antaranya: penguatan implementasi regulasi dan kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK); penguatan implementasi regulasi dan kebijakan penerapan SPM; penguatan kapasitas dan kelembagaan penerapan SPM di daerah; fasilitasi penghargaan penerapan SPM kepada pemerintah daerah (SM Awards); penguatan kapasitas kelembagaan dan penyusunan dokumen perencanaan daerah; serta penguatan implementasi regulasi dan kebijakan perencanaan daerah untuk penyediaan layanan dasar yang inklusif dan berkualitas.
Pada kesempatan itu, Restuardy menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada SKALA yang sudah memberikan dukungan kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Secara umum, kami sampaikan ada beberapa perkembangan yang positif, terutama terhadap Indeks Pencapaian (IP) Standar Pelayanan Minimal (SPM). Jika kita lihat, tiga tahun terakhir, IP SPM ini meningkat,” ungkap Restuardy.
Sebagai pembanding, tahun 2021 IP SPM sebesar 69,7%; tahun 2022 sebesar 76,9; dan tahun 2023 sebesar 83,3%. “Jika kita bandingkan dengan lima tahun yang lalu yaitu tahun 2019 yang hanya 52,5%. Jadi, ada sentuhan yang bisa sama-sama kita ukur untuk IP SPM,” imbuh Restuardy.
Selanjutnya, Restuardy menanggapi dukungan SKALA untuk program tematik 2023-2024, khususnya mengenai penyediaan layanan dasar.
Menurut Restuardy, beberapa isu yang diangkat, misalnya pemerataan, sudah relevan dengan apa yang pemerintah dorong dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang sedang berlangsung.
“Pemerataan dengan pendekatan imperatif juga mendorong daerah untuk memasukkan indikator yang merupakan turunan dari nasional, sehingga ini bisa secara terstruktur, bisa menyatu, atau bisa diukur di level nasional,” jelas Restuardy.
Selanjutnya, Restuardy mengatakan, dengan semakin baiknya perkembangan IP SPM, semakin mengkonstruksikan mana yang SPM dan mana yang pelayanan publik.
Oleh karena itu, Restuardy berharap untuk rencana kerja periode 2024-2045, isu strategis lain yang perlu menjadi perhatian dan perlu fasilitasi SKALA pada yaitu berkenaan dengan pemanfaatan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk mendukung pemenuhan layanan dasar.
Penggunaan DAU untuk layanan dasar merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, sesuai amanat Pasal 130 ayat 1 menyatakan bahwa, Dana Alokasi Umum (DAU) digunakan untuk memenuhi pencapaian SPM berdasarkan tingkat capaian kinerja layanan daerah.
Selanjutnya, pada Pasal 141 ayat 1 dan Pasal 144 ayat 2 menyatakan bahwa, Pemerintah Daerah menyusun program pembangunan daerah berorientasi pada pemenuhan SPM dan belanja daerah untuk pemenuhan kebutuhan pencapaian SPM.
“SPM yang merupakan jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal,” jelas Restuardy. (Red).