JAKARTA || Ekpos.com – Menjawab Pertanyaan Dari Rekan-rekan Media terkait dengan informasi yang diajukan Pemohon Surat Pemohon Nama
Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Joko Widodo mengurus surat tidak sedang dicabut hak pilihnya.
Menurut Djuyamto, Kaesang mengurus tiga surat sekaligus untuk mengikuti kontestasi Pilkada Jateng. Ketiganya adalah surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.
Djuyamto juga menjelaskan bahwa, surat permohonan itu diajukan pada Selasa (20/8/2023). Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) di PN Jakarta Selatan, katanya, hari itu juga permohonan Kaesang langsung diselesaikan.
“Setelah kami cek di kepaniteraan hukum memang betul ada permohonan yaitu surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki daftar tanggungan hutang sebagai perorangan atau secara badan hukum,” ujar Djuyamto.
Untuk diketahui, surat yang diurus Kaesang Pangarep itu adalah salah satu syarat dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada). Putra bungsu Presiden Joko Widodo ini akan maju menjadi bakal calon wakil gubernur (cawagub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2024, pada Jum’at (23/8/2024).
Surat tersebut diurus Kaesang bertepatan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum. (Sena).