DEMAK || Ekpos.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak, melaksanakan kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat ditempat Penginapan dan Rumah Kos, dengan melibatkan jajaran Satpol PP, Kodim 0716/Demak dan Polres Demak, Selasa (20 Agustus 2024).
Hal tersebut diungkapkan PLT Kasatpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiono melalui keterangannya, Jum’at (23/8).
Agus menegaskan, tindakan yang dilakukan sebelum melakukan operasi Pekat yaitu Apel bersama. Selanjutnya, menyambangi sebanyak 19 Penginapan / Rumah Kos di Kecamatan Demak dan Wonosalam.
“Pemeriksaan kamar-kamar penginapan/rumah kos, Menyita minuman beralkohol yang ditemukan di rumah kos, Pendataan pemilik/pengelola dan penghuni rumah kos/penginapan, Memberi himbauan sosialisasi pencegahan Trantibum, pengelola untuk bisa mengawasi anak kost yang tinggal di rumah/penginapan mereka agar jangan terjadi hal – hal yang menyimpang norma – norma agama dan adat, Menghimbau kepada pengelola untuk memasang cctv demi keamanan lingkungan kost dan sekitarnya,” tandasnya.
Agus menegaskan bahwa, kegiatan tersebut Berdasarkan Perda Kab Demak no 2 tahun 2015 tentang penanggulangan penyakit masyarakat di Kabupaten Demak dan Perda Kab. Demak no 4 tahun 2019 tentang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Target lokasi yaitu Kecamatan Demak dan Kecamatan Wonosalam.
“Hasil operasi tersebut menyasar ke 19 Kos dan Penginapan di wilayah Kecamatan Demak Kota dan Kecamatan Wonosalan, bahkan ditemukan miras juga disita,” pungkas mantan Sesdishub ini. (Red).