EVOLUSI DEMOKRASI DI INDONESIA, DARI PANCASILA KE TANTANGAN DEMOKRASI LIBERAL

 

Oleh: Inas N Zubir (Politisi Senior Partai Hanura)

JAKARTA || Ekpos.com – Demokrasi di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan signifikan sepanjang sejarahnya. Dari tahun 1945 hingga 1959, Indonesia menganut sistem demokrasi parlementer. Namun, pada tahun 1959, Presiden Soekarno mengubah sistem tersebut menjadi demokrasi terpimpin, yang bertujuan untuk mengonsolidasikan kekuasaan. Di era Soeharto, konsep demokrasi ini kemudian bertransformasi menjadi demokrasi Pancasila, yang seolah-olah menekankan pada nilai-nilai nasional tapi beda tipis dengan demokrasi terpimpin-nya Soekarno.

Setelah reformasi, Indonesia beralih ke sistem demokrasi presidensial yang lebih terbuka. Namum dengan lahirnya Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, praktik demokrasi liberal mulai diterapkan. Salah satu ciri utama dari sistem ini adalah partisipasi masyarakat dalam politik sangat besar, tanpa memandang latar belakang sosial atau ekonomi. Fenomena ini tercermin dalam banyak-nya bermunculan partai politik baru yang berkompetisi dalam setiap pemilu.

Di dalam demokrasi liberal, kebebasan berpendapat menjadi esensial. Ini tidak hanya mencakup kritik terhadap program dan kebijakan pemerintah, tetapi juga menciptakan ruang bagi berbagai suara, baik positif maupun negatif, yang sering kali berujung pada caci maki dan fitnah. Hal ini terlihat jelas melalui media elektronik dan media sosial, mirip dengan yang terjadi di negara-negara seperti Amerika Serikat, Perancis, Indonesia dan berbagai negara demokrasi lainnya. Dengan demikian, dinamika demokrasi di Indonesia telah berkembang kearah yang jauh dari nilai-nilai Pancasila.

Demokrasi liberal di Indonesia sekarang ini, baik disadari maupun tidak, telah melahirkan kelompok-kelompok anarkhis dan rasis. Dalam praktiknya, sering kali yang kuat menindas yang lemah dengan mengatasnamakan demokrasi. Contohnya, demonstrasi yang seharusnya menjadi sarana untuk menyampaikan pendapat justru berubah menjadi tindakan anarkhis. Aktivitas keagamaan yang dilakukan oleh minoritas sering kali mengalami penindasan, sementara kebebasan berkelompok disalahgunakan dan bertransformasi menjadi geng jalanan yang terlibat dalam tindakan kriminal. Fenomena ini menunjukkan bahwa tanpa pengawasan dan pemahaman yang mendalam, nilai-nilai demokrasi dapat diselewengkan untuk kepentingan kelompok tertentu, yang justru berujung pada ketidakadilan dan kekacauan sosial.

Walaupun tidak ada negara demokrasi di dunia ini yang sepenuhnya bebas dari praktik anarkhisme atau rasisme, karena kedua fenomena ini justru sering kali muncul dalam berbagai bentuk di masyarakat yang demokratis. Namun, ada beberapa negara dianggap memiliki tingkat stabilitas sosial yang lebih tinggi dan lebih berhasil dalam mengelola perbedaan etnis dan sosial. Contohnya, Swedia yang memiliki kebijakan inklusif dan toleransi, meskipun masih menghadapi tantangan terkait integrasi imigran, Kanada yang memiliki keragaman budaya dan konstitusi-nya anti-diskriminasi yang kuat, Belanda yang memiliki sejarah panjang dalam toleransi dan pluralisme, walaupun masih ada tantangan sosial.

Masing-masing negara ini berusaha mengatasi isu-isu terkait anarkhisme dan rasisme, tetapi tidak ada yang sepenuhnya bebas dari masalah tersebut. Upaya berkelanjutan dalam pendidikan, kebijakan sosial, dan dialog antarbudaya sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih harmonis.

Dengan menganalisis dan mempelajari praktik demokrasi yang efektif dari berbagai negara, sudah saatnya MPR melakukan revisi terhadap UUD 1945 untuk mempertegas prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia. Ketentuan yang ada dalam UUD 1945 masih bersifat ambigu, terutama pada Pasal 1 Ayat (2) yang menyatakan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar,” serta Pasal 28 yang menyebutkan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” Revisi ini penting agar prinsip demokrasi dapat diimplementasikan secara jelas dan konsisten, sehingga hak-hak rakyat terlindungi dan proses demokrasi berjalan dengan baik serta pemerintahan berlangsung dengan tertib.

Total
0
Shares
Previous Article

Pasangan Ideal Erlin Hardi - Alberkat Yadi, Daftar KPU Hari Pertama

Next Article

Ribuan Simpatisan MAJU, Siap Dukung Cawalkot-Cawawalkot

Related Posts