Surat Palsu PWI Bermunculan, Ketum PWI Pusat Tegaskan Tindakan Hukum

 

JAKARTA || Ekpos.com – Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, memperingatkan masyarakat agar waspada terhadap klaim pengurus PWI ilegal.

Menurutnya, hanya surat resmi PWI yang ditandatangani olehnya dan Sekretaris Jenderal, Iqbal Irsyad yang sah, serta dilengkapi barcode SK Kemenkumham di bagian kiri bawah.

“Surat palsu ini diduga dikeluarkan untuk merusak reputasi pengurus yang sah,” ujar Hendry di Sekretariat PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta Pusat melalui keterangannya, Jum’at (6 September).

Sementara Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Hendra J Kede menambahkan bahwa, pihaknya siap mengambil langkah hukum terhadap individu atau lembaga yang mengatasnamakan PWI secara ilegal. “Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran terkait keanggotaan, termasuk memberi sanksi berat jika diperlukan,” kata Hendra. Salah satu kasus yang ditangani saat ini adalah surat yang ditandatangani Sasongko Tedjo dan Nurcholish M.A. Basyari, yang dianggap tidak sah dan akan diproses sesuai aturan.

Hendra juga mengingatkan seluruh Plt Ketua PWI di 10 provinsi agar tetap menjalankan tugas sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa, PWI yang sah adalah hasil Kongres ke-25 di Bandung, yang telah disahkan melalui SK Menkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08. TAHUN 2024. “Barcode di surat resmi PWI bisa dipindai dan akan terhubung langsung ke situs Kemenkumham,” jelasnya.

Jika ada pihak yang mengklaim sebagai pengurus PWI dengan susunan berbeda dari SK Menkumham tersebut, Hendra menyebut tindakan mereka ilegal. “Laporkan ke Sekretariat PWI Pusat jika menemukan hal semacam itu,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Umum PWI Pusat hasil KLB, Zulmansyah Sekedang menegaskan, agar seluruh pihak mengabaikan produk yang dikeluarkan oleh Hendri Ch Bangun (HCB) setelah pemecatannya. Pernyataan ini merespon surat yang diterbitkan oleh HCB pada 30 Agustus 2024 yang ditujukan kepada 10 Ketua PWI Provinsi terkait perpanjangan kartu dan peningkatan status keanggotaan.

“Abaikan saja. HCB sudah dipecat, sehingga apa pun yang dikeluarkannya tidak sah secara hukum,” ujar Zulmansyah dalam keterangannya, Jum’at (6/9).

Zulmansyah menambahkan, legalitas HCB sudah tidak ada dan proses hukum terkait kasus HCB masih berjalan.

Surat Dewan Kehormatan PWI Pusat yang ditandatangani oleh Sasongko Tedjo Nurcholis dan MA Basyari pada 5 September 2024 juga memperkuat keputusan ini. Surat tersebut menyatakan, semua dokumen yang ditandatangani oleh HCB setelah 16 Juli 2024 tidak sah dan melanggar konstitusi organisasi. (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

TNI AL KEMBALI GAGALKAN PENYELUNDUPAN SABU JARINGAN INTERNASIONAL

Next Article

Tokoh Kartasura, KRT Djuyamto, SH, MH, Peduli Kebudayaan dan Kesenian

Related Posts