PEMBUKAAN MONEV, KETUA MA MENGAJAK KITA ATASI BERSAMA SAMA SEGALA RINTANGAN

JAKARTA || Ekpos.com – “Kita sudah sangat jauh melangkah melakukan penyelesaian perkara dengan menggunakan informasi Teknologi (IT) sesuai dengan Blue print MA yaitu peradilan modern berbasis IT”. Hal tersebut diungkapkan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H, M.H, saat membuka secara resmi kegiatan Monitoring dan Evaluasi penyelesaian perkara kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik, pada hari Minggu (15 September 2024), bertempat di Royal Ambarukmo, Yogyakarta.

Oleh karena itu, jika kita kilas balik ke belakang, tidaklah mudah pekerjaan yang sudah dilakukan bersama untuk sampai pada hari ini.

“Banyak tahapan yang sudah dilalui, mulai dengan membangun web pada masing – masing satuan kerja, kemudian e court yang terdiri dari e-filing, e-payment, e-summon yang kemudian di tambah dengan e-litigasi lalu muncul E-berpadu dan sekarang sampai pada upaya hukum kasasi dan PK secara elektronik,” tutur Guru Besar Universitas Diponogoro.

Menurutnya, rintangan yang kita lalui sangat banyak, setiap perubahan pasti ada kekurangannya, oleh karena itu, “Mari kita atasi bersama-sama segala rintangan yang ada, jangan pernah berpikir untuk mundur ke belakang, sekali layar berkembang pantang surut,” imbuhnya.

Disaat yang sama, Panitera MA Dr. Heru Pramono, S.H, M.Hum menyampaikan bahwa, Para Panitera Pengadilan merupakan tokoh kunci yang melakukan peran qualityp control berkas elektronik dalam pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.

Lalu Panitera MA menyampaikan bahwa, Penyelenggaraan kegiatan monev ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi yang sudah dilakukan seluruh Indonesia.

“Sejak diberlakukan, 1 Mei 2024, per tanggal 13 September 2024, Mahkamah Agung telah menerima 6.045 perkara kasasi/PK elektronik melalui aplikasi SIAP MA-TERINTEGRASI. Data tersebut memberikan optimisme yang luar biasa bahwa Mahkamah Agung berhasil melakukan transformasi digital dalam pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali, dari manual menjadi sepenuhnya elektronik. Data tersebut juga membuktikan pengadilan di seluruh Indonesia tidak mendapatkan kesulitan dalam melayani para pihak yang mengajukan upaya hukum secara elektronik dan mengirimkan berkasnya ke Mahkamah Agung secara elektronik,” paparnya.

Di akhir sambutannya, Ketua MA menyampaikan, untuk melaksanakan kegiatan monev dengan sebaik mungkin agar berjalan sesuai dengan harapan bersama, dapat bermanfaat bagi diri, Pengadilan, Lembaga dan Masyarakat.

Turut hadiri dalam acara tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Para Dirjen dilingkungan MA, Para Panitera Muda Perkara Mahkamah Agung RI, Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung, Para Panitera Pengadilan Tingkat Banding, Para Panitera Pengadilan Kelas I. A Khusus, Seluruh Indonesia dan Panitera Pengadilan Tingkat Pertama se-Wilayah Yogyakarta. (Sena).

Total
0
Shares
Previous Article

Netralitas Anggota Polri Adalah Harga Mati, Arahan Kapolres Demak Kepada Bhabinkamtibmas

Next Article

Gulat PON XXI, Rudiansyah Sumbang Emas untuk Jakarta Hempaskan Juara Bertahan dari Papua

Related Posts