Kadiv Propam Polri: Anggota Polri Tidak Netral, Ditindak Tegas

JUMPA PERS-Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim bersama jajaran saat Jumpa Pers usai acara. (Foto Ist).

JAKARTA || Ekpos.com – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Irjen Abdul Karim memimpin rapat kordinasi (rakor) tingkat nasional diantaranya tentang Pilkada 2024 di digelar di Auditorium Mutiara, PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

Dalam rakor tersebut, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim memastikan dan menyampaikan langkah strategis yang ingin dilakukan para anggota agar netral saat Pilkada 2024.

Dia menyebutkan, langkah strategis ini sengaja disampaikan dalam rakor sekaligus untuk menyamakan persepsi seluruh anggota.

“Commander wish yang saya sampaikan ini pada prinsipnya untuk menyamakan persepsi kebijakan pimpinan. Diharapkan bisa tergelar sampai dengan ke tingkat Polda-polda. Di samping itu juga, terkait menghadapi Pilkada serentak yang akan kita hadapi pada bulan November, yang pada saat ini sudah memasuki tahapan kampanye,” jelas Karim kepada wartawan melalui keterangannya.

Dia menjelaskan, untuk langkah strategis menjelang Pilkada, setiap anggota harus terus diingatkan soal netralitas. Dia juga menekankan kepada setiap anggota Polri yang ikut dalam Pilkada harus benar-benar sudah keluar dari instansi.

“Terkait mengenai pilkada, memang secara fokus kita lebih kepada masalah netralitas. Sudah jelas kebijakan pimpinan kita bawah Polri harus netral dan ini sudah ada semua mekanisme dan aturannya. Dan kita akan lakukan tindakan tegas apabila kita temukan fakta di lapangan anggota yang terlibat dalam Pilkada,” terang Karim.

Disamping itu juga, ada beberapa juga anggota Polri yang mengikuti Pilkada yang harus betul-betul dia sudah keluar dari penekanan dari anggota Polri dan kita mencoba untuk jangan sampai institusi juga terlibat dalam hal itu, sambungnya.

Tak hanya itu, dia menyebukan langkah strategis lain yang jadi topik pembahasan dalam rakor adalah menyangkut penegakan hukum. Dia menjelaskan, pihaknya pun selalu terbuka atas usulan dan masukan dari masyarakat terlebih melalui media sosial sesuai dengan perkembangan zaman.

“Menyangkut masalah penegakan hukum secara internal, tentunya, kedisiplinan anggota, kode etik. Kita mencoba untuk bagaimana menghadapi masalah-masalah yang terjadi sekarang yang berkembang di masyarakat. Jadi bagaimana memitigasi setiap kasus, kasus yang viral khususnya menyangkut masalah wanita dan anak, ini kan sangat konsen bagi publik,” sebut Karim.

Jadi penanganannya disini perlu ada Propam untuk betul-betul mengawal dalam menegakkan kasus tersebut secara objektif. Kedua masalah-masalah yang terjadi di wilayah, yang menyangkut anggota. “Kita harus perlu tegas dan transparan juga kepada publik bahwa kita juga menerima semua koreksi dari masyarakat, masukan-masukan atau sampai hujatan-hujatan masyarakat itu harus siap sebagai Propam. Karena dengan adanya hal seperti ini, kita akan memperbaiki organisasi,” pungkasnya. (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

Bakti Sosial Mabes TNI TA 2024 Di Wilayah Kodim 0716/Demak

Next Article

Ketua Pengadilan Tinggi DKI, Raih Gelar Profesor Kehormatan Universitas Negeri Makasar

Related Posts