Damai Hari Lubis (Pemerhati Politik Hukum Mujahid 212)
JAKARTA || Ekpos.com – Peran polisi amat strategis dan kompeten dibidang keamanan ditengah kehidupan sosial masyarakat.
Kapolri harus memiliki jiwa keterusikan jika ada siapapun pihak-pihak yang sengaja membuat onar atau kekacauan, termasuk perilaku persekusi disertai kekerasan dan pengrusakan oleh sebuah kelompok terhadap sebuah kelompok atau golongan tertentu di alam demokrasi.
Contoh, jangan sampai ada kelompok yang nekad dan ugal-ugalan seperti gambar tayangan video hari ini, 28 September 2024 dimana sebuah kelompok yang nampak beringas/brutal mengesekusi sebuah acara DISKUSI Kebangsaan didalam disebuah gedung di Jakarta, yang dihadiri berapa orang tokoh diantaranya MayJend (Purn) Soenarko, Refli Harun dll, lalu ternyata penampakan dalam gedung itu sendiri ada seorang anggota polisi, namun tak berkutik. Dan untuk selanjutnya peristiwa ini harus ada perintah penindakan melalui proses hukum yang berkepastian Jo. KUHAP Jo UU. POLRI
Dan oleh karena tidak sekedar persekusi namun disertai pengrusakan dan penganiayaan, maka peristiwa ini merupakan unsur delik biasa. Oleh karenanya, tindakan polri tidak membutuhkan adanya pelaporan atau pengaduan dari para korban.
Maka, sebaiknya persyaratan Kapolri yang baru paska 20 Oktober 2024. Prabowo lebih menekankan agar hak prerogatifnya khusus memilih bakal Kapolri, selain berintegritas dan bermoral tinggi, sesuai dengan tri brata, juga TIDAK LOYO mesti punya mental konsisten dan tidak ewuh pakewuh harus berani, objektif dan tidak keberpihakan. Orientasinya melulu kepada fungsi dan tanggung jawab penegakan hukum, semata demi ketertiban dan keamanan dan kenyamanan kehidupan seluruh masyarakat bangsa ini. ***