JAKARTA || Ekpos.com – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
(KAPUSPENKUM) Kejagung
melanjutkan roadshow dengan PT. PLN (Persero), pada hari Jum’at (11/10/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh 3 (dua) narasumber yakni dari Badan pemulihan Aset yaitu Joko Yuhono, S.H, M.H, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, S.H, M.H, serta Kasubdit Cegah Tangkal, Pengawasan Orang Asing, Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan dan Pengamanan Penanganan Perkara pada Direktorat I Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Dr. Fahmi, S.H, M.H.
Menurut Keterangan Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum di group Forum Wartawan Silahturahim Media Makamah Agung RI.(Forsimema-RI), pada Siaran Pers, Jum’at (11/10/2024), roadshow Penerangan Hukum Kejagung di PT. PLN Jawa Timur ini mengangkat tema ”Strategi Pengamanan Barang dan Jasa Pengelolaan/Pemulihan Aset di Lingkungan BUMN”, yang bertujuan untuk meningkatan pemahaman dan awareness terhadap mitigasi risiko hukum seluruh Pejabat Pengambil Keputusan di lingkungan PT. PLN (Persero).
Dijelaskan Kapuspenkum, roadshow Penerangan Hukum ini merupakan bentuk kerja sama Kejaksaan Agung dengan PT. PLN (Persero) dan Serikat Pekerja PT. PLN (Persero).
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diwakili oleh Koordinator Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Budi Santoso, S.H, M.H, Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ismaya Herawardhanie, S.H, M.H, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Sedangkan dari pihak PT. PLN (Persero) dihadiri oleh General Manager PT PLN (Persero) UID Jawa Timur, Agus Kuswardoyo, Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PT. PLN (Persero), Yusuf Didi Setiarto. Yang hadir melalui zoom, Ketua Umum DPP Serikat Pekerja PT. PLN (Persero), Abrar Ali, Bendahara Umum Serikat Pekerja PT. PLN (Persero), Budi Sertianto, Pengurus Serikat Pekerja PT. PLN daerah Jawa Timur, EVP Bantuan Hukum PT. PLN (Persero) Lindasari Hendayani, serta hadir sebagai peserta adalah Pejabat Pengambil Keputusan di Lingkungan PT. PLN (Persero) Wilayah Jawa Timur baik tingkat Unit Induk maupun tingkat Unit Pelaksana termasuk Sub Holding yang berkedudukan di Kota Surabaya. (Sena).