Diduga Rugikan Negara Rp400 M, TTL Eks Menteri Perdagangan Ditetapkan sebagai Tersangka

 

BANJARMASIN || Ekpos.com – Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 ,TTL eks Menteri perdagangan dan CS, selaku Direktur Perseroan Terbatas Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAMPIDSUS, Selasa (29/10/24).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar pada siaran pers yang diterima melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, MH menerangkan bahwa, penetapan TTL dan CS sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 dan TAP-61/F.2/Fd.2/10/2024.

Adapun Kasus posisinya adalah sebagai berikut:
Pada tahun 2015 berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian tanggal 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula. Akan tetapi, pada tahun 2015 Menteri Perdagangan Tersangka TTL memberikan izin Persetujuan Impor (Pl) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP),
Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, yang diperbolehkan impor GKP adalah BUMN. Tetapi berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL dilakukan oleh PT. AP dan Impor GKM tersebut tidak melalui Rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri,
Pada tanggal 28 Desember 2015, dilakukan Rakor Bidang Perekonomian yang dihadiri oleh kementerian di bawah Kemenko Perekonomian. Salah satu pembahasannya adalah bahwa Indonesia pada tahun 2016 kekurangan GKP sebanyak 200.000 ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

Pada bulan November-Desember 2015, Tersangka CS, selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT. PPI memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT. PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT. PDSU, PT. AF, PT. AP, PT. MT, PT. BMM, PT. SUJ, PT. DSI, dan PT. MSI di Gedung Equity Tower SCBD sebanyak empat kali. Pertemuan guna membahas rencana kerja sama impor GKM menjadi GKP antara PT. PPI dan delapan perusahaan gula swasta, yang juga atas sepengetahuan dan Direktur Utama PT. PPI saat itu.

Pada bulan Januari 2016, Tersangka TTL menandatangani Surat Penugasan kepada PT. PPI yang berisi penugasan kepada PT. PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton.
Selanjutnya, PT. PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta ditambah satu perusahaan swasta lainnya yaitu PT. KTM, meskipun seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung, dan yang dapat melakukan impor tersebut hanya BUMN (PT. PPI).

Atas sepengetahuan dan persetujuan Tersangka TTL, Persetujuan Impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung. Selain itu, Persetujuan Impor dari KementerianPerdagangan diterbitkan tanpa rekomendasi dari KementerianPerindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Kedelapan perusahaan swasta yang mengolah GKM menjadi GKP memiliki izin industri sebagai produsen Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang diperuntukkan bagi industri makanan, minuman dan farmasi.

Setelah kedelapan perusahaan swasta tersebut mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP, PT. PPI seolah-olah membeli gula tersebut, padahal gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor dengan harga Rp 16.000/kg, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi yang sebesar Rp 13.000/kg, dan tidak dilakukan melalui operasi pasar.

Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT. PPI mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM sebesar Rp105/kg.
Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai Rp400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara/BUMN (PT. PPI).
Selanjutnya, kedua Tersangka dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari ke depan yaitu Tersangka TTL di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 50/ F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Sedangkan Tersangka CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 51/ F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MN).

Total
0
Shares
Previous Article

Dampingi Panen Jagung, Upaya Babinsa Kodim 0802/Ponorogo Sukseskan Han-Pangan

Next Article

BRIGJEN POL AGUS ROHMAT, "GREBEG" GROBOGAN WUJUDKAN "GROBOGAN BERSINAR"

Related Posts