Laskar Macan Ali Kawal Kondusifitas Dalam Polemik Tempat Ibadah Sementara

KOTA CIREBON – Ekpos.com –  Terkait penggunaan sebuah gudang di Jalan Kalijaga RT 01 RW 03, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Cirebon, sebagai tempat ibadah sementara bagi umat Kristiani, mengundang perhatian berbagai pihak.

Salah satunya adalah Laskar Agung Macan Ali Nuswantara yang dipimpin Panglima Tinggi Prabu Diaz, yang turun langsung meninjau lokasi untuk memastikan situasi tetap kondusif.

Prabu Diaz menjelaskan, kedatangannya ke lokasi bertujuan untuk berkoordinasi dengan pengurus gereja dan melihat secara langsung kondisi di lapangan terkait izin tempat ibadah sementara tersebut.

Menurutnya, gereja telah mengikuti prosedur perizinan sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri. Meski demikian, adanya protes dari sebagian masyarakat menimbulkan kekhawatiran akan potensi konflik horizontal.

“Kami berharap semua pihak bisa menahan diri dan tidak mengambil langkah yang bisa memicu konflik. Kami juga mengimbau agar perbedaan pandangan dapat disalurkan melalui jalur resmi, seperti menyampaikan aspirasi kepada pemerintah setempat tanpa aksi yang berpotensi menimbulkan gesekan antarwarga,” ujar Prabu Diaz pada Rabu (30/10/24).

Dia juga menegaskan pentingnya menjaga toleransi antarumat beragama serta menjunjung nilai kebersamaan yang dijamin oleh undang-undang di Indonesia.

“Kegiatan ini juga didukung sejumlah organisasi lokal yang bergerak di bidang toleransi dan kemanusiaan, yang berharap agar seluruh pihak dapat menyelesaikan polemik ini dengan cara musyawarah,” tambahnya.

Sementara itu, Pendeta Tomas Agus Handoko, penanggung jawab Gereja Mawar Sharon, menjelaskan bahwa pihak gereja telah melalui prosedur yang diatur, termasuk berkoordinasi dengan warga sekitar dan pemerintah Kelurahan.

Menurutnya, kesepakatan telah dicapai dengan warga dan rekomendasi dari pihak kelurahan juga sudah diperoleh.

“Kami sudah mengikuti prosedur sesuai SKB 2 Menteri, termasuk mengantongi dukungan dari warga sekitar. Rekomendasi juga sudah terbit dari kelurahan, dan proses izin saat ini tinggal melanjutkan ke Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama,” ujar Pendeta Tomas.

Pendeta Tomas menambahkan, izin sementara ini berlaku selama dua tahun dan berharap situasi di Cirebon tetap aman serta penuh toleransi.

“Kami sangat menghargai adanya dialog untuk mencapai solusi terbaik tanpa ada pihak yang merasa terganggu,” pungkasnya.

Total
0
Shares
Previous Article

PT DKI Jakarta, Gelar Pembinaan di Cianjur, Fokus Evaluasi Kinerja Organisasi

Next Article

Satuan Jajaran Korem 012/TU Perkenalkan Matematika Dasar Metode Gasing di SD

Related Posts