CIANJUR || Ekpos.com – Panwascam Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur secara resmi melantik 257 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk 16 Desa di Kecamatan Karangtengah, di Aula Kantor Desa Bojong, Minggu (3/11/2024).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Forkopimcam Kecamatan Karangtengah.
Setelah acara pelantikan dan pengambilan Sumpah dan Janji jabatan para petugas PTPS Karangtengah, dilanjutkan bimbingan teknis berupa pembekalan petugas PTPS dalam menjalan tugas di TPS dalam Pilkada 27 November 2024 mendatang oleh Ketua Panwascam Karangtengah didampingi jajarannya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Panwascam Kecamatan Karangtengah, Edy Abdillah menyampaikan, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawas Penyelenggaraan Pemilihan Umum, pasal 1 ayat poin ke-13 dijelaskan bahwa PTPS merupakan petugas yang dibentuk oleh pengawas pemilu atau Panwaslu kecamatan. Nantinya PTPS akan bertugas untuk membantu Panwaslu Kelurahan maupun Desa. Selain membantu Panwaslu Kelurahan maupun Desa, dalam menjalankan tugasnya, PTPS juga memiliki tanggung jawab lain yang berhubungan dengan proses pemungutan hingga perhitungan suara dan memastikan proses pemungutan suara dan perhitungan suara berjalan dengan baik.
Kemudian Edy juga menyebutkan, Petugas PTPS juga memiliki kewewenangan dalam proses Pilkada 2024, yaitu:
– Menyampaikan keberatan saat menemukan dugaan terkait pelanggaran, kesalahan, hingga penyimpangan Pilkada 2024. Baik itu yang berhubungan dengan proses administrasi, pemungutan suara, hingga perhitungan suara secara keseluruhan,
– Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan suara serta perhitungan suara,
– Melaksanakan wewenang lainnya dalam kaitannya dengan Pilkada 2024 yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Petugas PTPS juga bisa melakukan pencegahan terhadap dugaan pelanggaran selama pemilihan, mengawasi tahapan pemungutan suara dan perhitungan suara, mengawasi pergerakan hasil perhitungan suara, melakukan pengawasan terhadap penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran saat penyelenggaraan pilkada,” terang Edy kepada para petugas PTPS yang baru dilantik.
Lanjut Edy, Petugas PTPS juga harus menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pilkada kepada Panwaslu Lecamatan melalui Panwaslu Kelurahan atau Desa, petugas PTPS bekerja selama 30 hari, 27 hari sebelum hari H dan 7 hari setelah hari H, pungkasnya. (Abah Agus).