JAKARTA || Ekpos.com – Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Prof. Dr. H. Herri Swantoro, S.H, M.Η menyampaikan bahwa, Insan Peradilan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk selalu berintegritas, professional dan akuntabel dalam melaksanakan setiap pekerjaan.
Benturan Kepentingan menjadi pintu masuk bagi korupsi yang merajalela sehingga menjadi darurat bahaya bagi dunia peradilan. Korupsi secara nyata telah merugikan masyarakat dimana sumber daya publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat beralih menjadi keuntungan pribadi para pejabat korup.
Penting bagi kita sebagai insan Peradilan Indonesia untuk mengambil langkah langkah serius dalam mengatasinya, memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas dan sistem pelayanan peradilan yang bersih demi memastikan kepentingan masyarakat pencari keadilan sungguh-sungguh menjadi prioritas utama.
Seluruh unit kerja diwajibkan melaksanakan identifikasi potensi Benturan Kepentingan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi baik di tingkat pimpinan maupun di tingkat manajemen operasional.
Kemudian hasilnya dirumuskan dalam bentuk matriks untuk selanjutnya dijadikan sebagai bahan pertimbangan guna merumuskan prosedur penanganan maupun pencegahannya.
Hal itu disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Prof. Dr. H. Herri Swantoro, S.H saat pelantikan dan pengambilan Sumpah jabatan yang berlangsung di Aula Ansyahrul, Kamis (7/11).
Sidang Luar Biasa Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Bapak Saut Maruli Tua Pasaribu, S.H, M.H, kepada Bapak Muhammad Arif Nuryanta, S.H, M.Η.
“Selamat atas dilantiknya Bapak Muhammad Arif Nuryanta, S.H, M.H, sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tutupnya. (Sena).