Damai Hari Lubis (Koordinator TPUA/Tim Pembela Ulama dan Aktivis)
JAKARTA || Ekpos.com – Selain inspiratif datang dari instruksi Presiden Prabowo BERANTAS Judi & judi Online, disebabkan judi jelas-jelas melanggar sistim hukum yang terdapat di dalam KUHP Jo. UU ITE
Maka, SEGERA TPUA akan mengajukan Gugatan terhadap KAPOLRI & TIM SUS JUDI-JUDOL Kemendigi di PN Jakarta Pusat dalam bentuk Prapid/ Pra Peradilan.
Walau seandainya para artis sekalipun berdalih dengan asas atau dalil: “sepengetahuan kami karena judi tersebut memiliki izin lengkap serta bersertifikat”.
Maka kami akan mudah mematahkan, asas dalil NGAWUR para (27) artis yang terlibat judi online, sesuai sistim hukum atau asas legalitas yang saat ini berlaku
Sehingga Prapid terhadap stagnasinya proses hukum oleh penyidik polri dan Tim Sus bentukan Presiden Jokowi melalui Kepres akan terus berulang ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Dan rencana upaya hukum yang menyangkut para atis tak tersentuh proses hukum ini, akan ditindaklanjuti sesuai kesepakatan antara Koordinator Pengacara dan Seluruh Anggota AKTIVIS TPUA dengan Sekjen TPUA AZAM KHAN, SH, serta diketahui dan telah disetujui oleh Presiden TPUA, PROF Dr. H. EGGI SUDJANA, SH, MSI. **