Bandung, EKpos.com – Sidang dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa MT kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung pada Selasa 12/11/2024.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Tati Haryati menghadirkan saksi The Siauw Tjhiu.
Menurut keterangan saksi The Siauw Tjhiu awalnya terdakwa datang dan minta tolong untuk bisa investasi dalam pembelanjaan mesin textile, kemudian saksi memberikan bantuan secara bertahap hingga berjumlah Rp. 100 miliar, dari jumlah tersebut, sisa yang belum dikembalikan sekitar Rp. 66 miliar.
“Awalnya dia tidak menjanjikan keuntungan, setelah beberapa lama baru menyatakan akan memberikan keuntungan 25℅, ” tutur saksi.
Hakim anggota mempertanyakan atas pinjaman Rp. 100 miliar yang tanpa jaminan. “Kenapa segampang itu minjamkan uang tanpa jaminan” tutur hakim.
Saksi menjelaskan bahwa dia diberi beberapa lembar cek sebagai jaminan atas pinjaman tersebut. Akan tetapi saat cek akan cairkan ke bank, ternyata cek nya kosong.
Dr Yopi Gunawan, S.H., M.H., M.M., C.Med., CTL. selalu pengacara terdakwa MT mempertanyakan sumber uang tersebut.
“Saudara transfer dari rekening siapa?,” tutur Yopi sambil minta diperlihatkan bukti transfernya.
Namun JPU tidak bisa memperlihatkan barang buktinya dengan alasan barang bukti sedang dalam perjalanan, hingga akhirnya majelis hakim menghentikan persidangan tersebut.
“Sidang ini kita hentikan sampai hari Kamis pekan depan, karena percuma saksi diperiksa tetapi tidak ada barang buktinya” tutur majelis hakim
Kepada wartawan Yopi Gunawan menyampaikan bahwa sumber transfer tersebut harus jelas dari mana dananya.
“Kalau ada bukti transfernya, kita bisa lihat apakah transfernya dari rekening pribadi atau rekening perusahaan, kalau dari rekening perusahaan berarti itu bukan hutang pribadi tadi hutang perusahaan” ujar Yopi
“Kita lihat nanti di persidangan yang akan datang kalau bukti transfernya sudah ada”.pungkasnya