Aplikasi e-SIYanBankum, Inovasi Terbaru PN Jaktim

JAKARTA || Ekpos.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Kelas IA Khusus meluncurkan aplikasi pelayanan bantuan hukum secara online melalui Elektronik Sistem Informasi Pelayanan Bantuan Hukum (e-SIYanBankum).

Aplikasi ini secara resmi di rilis oleh Ketua PN Jaktim Ikhwan Hendrato, S.H, M.H di dampingi Wakil Ketua PN Jaktim, Darius Naftali, S.H, M.H, Selasa (19/11/2024).

Peluncuran Aplikasi e-SIYanBankum ini dapat diakses melalui website resmi (siyanbankum.pn-jakartatimur.go.id.) dan juga dapat di lihat di Instagram PN_Jakarta Timur, Facebook pengadilan negeri Jakarta Timur kelas IA Khusus, You Tube PN Jakarta Timur.

Saat ditemui, Wakil Ketua PN Jaktim Darius Naftali mengatakan, e-SIYanBanKum (Elektronik Sistem Informasi Pelayanan Bantuan Hukum) adalah langkah pembaharuan dibidang digitalisasi pelayanan hukum.

“Kami sediakan secara online kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi. Dan masyarakat kelompok rentan (Perempuan, Anak dan Penyandang disabilitas) untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses informasi serta mendapatkan layanan Bantuan Hukum yang disediakan di PN Jaktim,” ucap Darius Naftali.

“Adapun layanan yang disediakan aplikasi e-SIYanBankum ini seperti: Informasi dan Konsultasi, Layanan Dokumen Hukum,” tambahnya.

“Dan tujuan utama dari pelayanan ini adalah untuk tercapainya akses keadilan, meringankan beban biaya dan juga mempermudah masyarakat dalam melakukan interaksi konsultasi hukum dengan advokat Posbakum secara virtual melalui chat, Vidio call tanpa harus datang ke PN Jaktim untuk konsultasi,” tutup Darius.(Rd).

Total
0
Shares
Previous Article

Wadankorbrimob Gelar Peletakan Batu Pertama Kantor Satuan Intelijen Brimob

Next Article

Dorong Kualitas Pendidikan, Danramil 0806-06/Gandusari Latih Guru SD dengan Metode Gasing

Related Posts