Perkara Penipuan Rp. 100 Miliar, Kuasa Hukum Terdakwa Sampaikan Cek Sudah Di Cairkan Atas Nama Istri Pelapor

Bandung,EKpos.online – Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp100 miliar yang melibatkan pengusaha tekstil asal Bandung MT kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 21/11/2024.

Sidang yang digelar di ruang III ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tuty Haryati, SH, MH, dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor.

Dalam keterangannya, The Siauw Tjhiu mengklaim bahwa cek tersebut merupakan bentuk investasi, bukan utang piutang.

Sidang sempat memanas ketika saksi menunjukkan emosi atas pertanyaan yang dianggap berulang dari kuasa hukum terdakwa, Dr. Yopi Gunawan, SH, MH. Hakim Tuty Haryati terpaksa mengambil kendali untuk meredam situasi.

“Stop! Semua pertanyaan dari kuasa hukum sampaikan kepada kami, dan majelis hakim akan menyampaikan kepada saksi,” ujar Hakim Tuty dengan nada tegas.

Sementara itu Dr. Yopi Gunawan. S.H.,M.H., MM selaku pengacara MT menyatakan bahwa dana yang diterima MT?  dari saksi pelapor bukan untuk pinjaman atau hutang, melainkan untuk menaikan performa perusahaan saksi pelapor yaitu PT Sinar Runnerindo.

Menurutnya transferan yang dilakukan oleh saksi pelapor uang nya dari PT Sinar Runnerindo bukan dari uang pribadinya.

Kuasa hukum juga menolak tuduhan bahwa terdakwa menggunakan cek kosong. Ia menegaskan bahwa cek tersebut baru diketahui pada 2021, sementara dugaan hutang terjadi pada periode 2017-2018.

“Cek itu bukan giro kosong. Cek tersebut adalah giro yang harus dikembalikan si saksi pelapor karena sudah ditukar dengan cek lain senilai Rp54 miliar,” tutupnya.

Total
0
Shares
Previous Article

Tak Pandang Bulu, Kemampuan Menembak Mutlak Harus Dikuasai Prajurit TNI

Next Article

Urgensi Kepemimpinan Berkesadaran untuk Menjawab Tantangan Penegakan Hukum di Era Modern

Related Posts