APM Laporkan Salahsatu Paslon Wali Kota dan Wakil ke Bawaslu

BANDUNG, Ekpos.Com — Alianai Peduli Masyarakat (APM), laporkan salah satu Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung yang masih melakukan kampanye di masa tenang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung Senin, (25/11/2024).

Koordinator Aliansi Peduli Demokrasi Masyarakat, Derry Purnama mengatakan, pihaknya melaporkan hal tersebut, mewakili Masyarakat yang resah akan adanya dugaan Kampanye di Masa Tenang Pilkada 2024 ini.

“Di sini saya melaporkan sebagai Perwakilan dari Masyarakat atas keresahan mereka. Disini terjadi pemasangan Billboard yang identik dengan salahsatu Paslon,” kata Derry Purnama, di Kantor Bawaslu Jl. Nuansa Mas No.2 Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.

Derry mengaku, dirinya bukan salah satu Tim Paslon Pilwalkot Bandung. Namun, dirinya mengaku merasa resah dengan adanya Kampanye di Masa Tenang.

“Saya tidak mengatakan Paslon tertentu. Saya juga bekerja di salah satu Instansi Pemerintah, sebagai Tenaga Honorer dan saya di tuntut untuk Netral. Kita peduli terhadap Kondusifitas Pemilu yang berkeadilan dan Pemilu yang jujur,” ucapnya

Menurutnya, hal tersebut merupakan dugaan indikasi untuk mengarahkan para Pemilih di Masa Tenang terhadap Pasangan Calon Tertentu.

“Kita bukan menjadi tenang tapi menjadi was-was. Bahwa billboard tersebut, mengarahkan para Pemilih di Kota Bandung untuk memilih Paslon Tertentu,” ujarnya sambil memperlihatkan beberapa bukti-bukti.

Selain itu, kata Derry, APK tersebut lebih dari 10 yang terpasang di ruas jalan di Kota Bandung, pada saat Masa Tenang ini.

“Banyak pokonya lebih dari 10 Billboard tersebut yang beredar di ruas jalan Kota Bandung,” tandasnya.

Derry juga mengaku, akan menindaklanjuti masalah tersebut ke KPU Kota Bandung dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

“Ya, kita bakal lapor juga ke KPU Kota Bandung dan Bawaslu Jabar,” ulasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kota Bandung, Indra Prasetyo Hardian mengungkapkan, jika masih ada APK yang terpasang kewenangan tersebut telah menjadi kewenangan KPU.

“Kalau masih ada APK yang terpasang itu sudah menjadi kewenangan KPU. Jadi KPU yang dapat mengambil Keputusan apapun,” kata Indra

Namun, saat ini kebanyakan masyarakat mengetahui hal tersebut, masih menjadi kewenangan Bawaslu.

Selain itu, dirinya juga menyebut, kewenangan Bawaslu saat ini, hanya untuk mengawasi jika ada APK yang terlewat maupun yang masih terpasang.

“Banyak mereka tahunya bahwa itu masih kewenangan di Bawaslu dan minta tolong ke Bawaslu. Sementara kami hanya berwenang untuk mengawasi apabila ada APK yang terlewat yang masih terpasang,” ujarnya.

“Bahkan pihak Bawaslu, berjanji akan menyelesaikan masalah ini dua hari,” pungkas Derry Purnama. (Sip).

Total
0
Shares
Previous Article

Kolaborasi BAZNAS Jabar dengan Amal Sholeh Permudah Layanan Zakat

Next Article

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Related Posts