Ketua PN Jak Pst Hendri Tobing: Refleksi Kinerja Pengadilan Tinggi Jakarta, Membanggakan

JAKARTA || Ekpos.com – Refleksi Kinerja di Pengadilan Tinggi Jakarta, membanggakan. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hendri Tobing, SH menjelaskan, ini tentu menggambarkan bagaimana kinerja Pengadilan selama setahun, tidak hanya di Pengadilan Tinggi tapi juga ditingkat Pengadilan Negeri yang berada di bawah Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Tadi juga sudah disampaikan beberapa prestasi dan juga ada hal-hal yang mungkin harus di tingkatkan oleh Pengadilan Negeri Pengailan Negeri yang berada di Jakarta. Termasuk Pengadilan Negeri Jakarat Pusat, ada beberapa pencapaian pencapain yang memuaskan, namun tetapi masih ada hal-hal yang perlu mendapat perhatian, ungkapnya, Jum’at (10/1).

Sebelumnya, Pimpinan Pengadilan Tinggi Jakarta, Dr. H. Herri Swantoro, SH, MH memerintahkan hal-hal tersebut agar di tahun 2025 bisa diterapkan dan lebih ditingkatkan. “Saya kira nilai positifnya disitu,” ucap Hendri Tobing.

“Karena kita dinilai oleh Pengadilan Tinggi dan ada Penilaian yang masih belum memuaskan supaya untuk lebih ditingkatkan. Dalam penilaian yang disampaikan tadi, untuk Pengadilan Negeri Jakarat Pusat masih terkendala dalam masalah eksekusi yang sangat susah,” kata Hendri Tobing kepada pewarta digedung Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (9/1/2024).

Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta juga sudah mengingatkan bahwa, eksekusi itu banyak faktor, terutama faktor keamanan yang masalah ini berada di pihak kepolisian. Dan juga ada beberapa hal yang mungkin dari ketidak jelasan objek atau adanya perlawanan-perlawanan dari pihak tergugat terhadap proses eksekusi. “Jadi semua itu ada alasannya, tapi untuk kedepan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memperhatikan, selama eksekusi itu bisa kita laksanakan harus laksanakan. Karena disitu ada kepastian hukum yang harus dilaksanakan,” tutupnya. (Sena).

Total
0
Shares
Previous Article

Rotasi di Korem 081/DSJ, Kasrem Ingatkan Tantangan Tugas yang Tidaklah Mudah

Next Article

Konflik Antara Pihak Rental dan Anggota TNI-AL, Dilakukan untuk Pembelaan Diri

Related Posts