Ajukan Pra Peradilan, Pemohon Sekjen PDIP VS Termohon KPK

JAKARTA || Ekpos.com – Pemohon Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kini tengah mengajukan Pra Peradilan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dr. H. Djuyamto, SH mengatakan, atas permohonan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pemohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025 PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Dr. H. Djuyamto, SH, MH.

“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” ucapnya kepada pewarta Jum’at (10/1/2025). (Sena).

Total
0
Shares
Previous Article

Anggota dan Pengurus Utama DPD GRIB Jaya Sumut, Mengundurkan Diri dan Melepas Seragam

Next Article

Kenang Pertemuan Laut Aru, Prajurit Lanal Dumai Gelar Do'a Bersama

Related Posts