DEMAK || Ekpos.com – Kembali jajaran Satpol PP Demak melakukan Operasi Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat) sesuai intruksi Plt Kasatpol PP Demak, Agus Sukiyono di Kecamatan Demak dan Wonosalam, kemarin.
Melalui keterangannya, Kamis (16/1), Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak, Agus Sukiyono mengungkapkan bahwa, kegiatan tersebut sesuai Perda Kab Demak No 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak, Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, dengan melibatkan Satpol PP Demak, Kodim 0716/Demak dan Polres Demak.
Kegiatan operasi ini menyasar di 2 Penginapan atau tempat Kos di Eks Stasiun Demak yaitu Reddorz dan Rumah Kos Anisa Stasiun Kecamatan Demak & Wonosalam. “Tindakan yang dilakakukan dengan menyambangi sebanyak 2 Penginapan / Rumah Kos di Kecamatan Demak dan Wonosalam, Pemeriksaan kamar-kamar penginapan/rumah kos, Membawa pasangan yang bukan suami-istri, Pemanggilan pihak keluarga pasangan mesum, Pengiriman dua wanita yang membuka praktek prostitusi lewat aplikasi Ke Panti Pelayanan Sosial Wanita “Wanodyatama” Surakarta,” tandasnya.
Agus menambahkan, kegiatan tersebut juga Intruksi langsung dari Ibu Bupati Esti untuk mewujudkan Demak semakin Bermartabat, Maju dan Sejahtera. “Sesuai visi & misi Bupati Demak untuk senantiasa meningkatkan Marwah Kabupaten sebagai Kota Wali yang Religi sejak dulu hingga sekarang, harus dan wajib di jaga,” pungkas pria Kelahiran Kota Wali Demak ini. (Red).