Tim Jaksa Penyidik JAMPIDSUS Kejagung, Serahkan 1 Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

 

JAKARTA || Ekpos.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap Dua) atas Tersangka ZR kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Selatan, tersangka dan barang bukti Tahap Dua Pemupakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur kepada (P-164) Nomor: PRIN 275/M1.14/F11/01/2025, Tersangka Dr. Zarof Ricar, SH, S.Sos, M.Hum, Kamis (16 Januari 2025).

Selanjutnya dilakukan penahanan tingkat penuntutan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak tanggal 16 Januari 2025 sampai dengan 04 Februari 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (1-7) Nomor: PRIN 276/M.1.14/FL.1/01/2025 tanggal 16 Januari 2025

Melalui siaran pers, Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Harri Siregar mengatakan, setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, katanya.

Adapun pasal yang dilanggar oleh Tersangka ZR yaitu:
– Pertama Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
– Kedua: Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
– Ketiga: Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ucapnya. (Sena).

Total
0
Shares
Previous Article

Strategi Tetap Punya Uang di Balik Krisis & Resesi Indonesia

Next Article

Dandim Demak Serahkan Cindera Mata Kepada Prajurit yang Purna Tugas

Related Posts