Bandung, EKpos.com – Sidang perkara penipuan dan penggelapan yang menyeret pengusaha textile MT kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.
Sidang kali ini menghadirkan saksi bagian administrasi keuangan Devi Meilani, dalam kesaksiannya Devi mengungkapkan bahwa uang yang ditransfer dari Sinar Rannerindo sebesar total Rp.100 miliar yang masuk ke rekening MT sudah diganti dengan cek atas nama MT.
Uang tersebut diterima The Siauw Thjiu tersebut sudah dicairkan dan masuk ke rekening The Siauw Thjiu, Tjindriawaty Halim, Budiman Halim, PT Jaya Mulia Raya,
Bahkan cek yang dicairkan oleh The Siauw Thjiu melebihi dari uang yang ditransfer dari Sinar Rannerindo ke Rekening MT. keliebihannya sebesar Rp 1 miliaran.
Hal itu disampaikan Devi Meilina Administrasi keuangan di PT BIG saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Kamis 30 Januari 2025.
Sidang perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa MT, masih terus berjalan, Saksi Devi Meilena mengungkapkan semua aliran keuangan.
“Sebenarnya uang yang Rp. 100 miliar itu itu sudah dicairkan” ungkapnya.
Keterangan Devi, hampir sama dengan keterangan saksi saksi sebelumnya.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa dari kantor hukum Randy Raynaldo mengatakan hal penting dari semua saksi bahwa nilai transaksi sejak tahun 2015 sampai 2021 itu mencapai Rp.1.3 triliun, namun dari sejumlah itu ada kelebihan dana yang ditarik sebesar Rp. 36 miliar.
“Kalau sudah dicairkan dan dibayarkan, logika hukumnya gugur, pasal 372 dan 378 harus gugur, semua ini akan kita tuangkan didalam pledoi” tutur Edward Gultom team Penasehat Hukum MT.
Edward menambahkan bahwa saksi yang dihadirkan JPU sebenarnya meringankan terdakwa. “Tidak ada dalil-dalil yang mendukung dakwaan JPU,” tambahnya.
Sidang dilanjut pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya, termasuk saksi ahli.