JAKARTA || Ekpos.com – Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Nyoman Adhi Suryadnyana, memimpin entry meeting pemeriksaan atas laporan keuangan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2024, di Jakarta kemarin.
Dalam sambutannya, Anggota I menekankan bahwa, pemeriksa BPK penting menggunakan pendekatan risk based audit untuk dapat mengalokasikan sumber daya secara efisien dan dapat memberikan pandangan komprehensif terhadap capaian kinerja entitas sesuai visi dan misi yang ditetapkan.
“Selain itu, setiap pemeriksa BPK juga didorong untuk mengadopsi pendekatan solution-based thinking sehingga dalam pemeriksaan mampu menganalisis dan memberikan solusi atas permasalahan yang ditemukan,” sebut Anggota I BPK.
Berdasarkan analisis risiko yang komprehensif, lanjutnya, BPK mengidentifikasi beberapa risiko dalam pelaksanaan anggaran di MK, antara lain implementasi peraturan dan kebijakan baru, selisih rekonsiliasi saldo kas, pengadaan barang/jasa dan mekanisme Rencana Penggunaan Anggaran Tahun Anggaran (RPATA).
“Berdasarkan hal tersebut, maka fokus pemeriksaan akan meliputi belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, saldo kas, saldo aset tetap, saldo dana yang dibatasi penggunaannya, dan utang,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota I BPK juga menyampaikan hasil pemantauan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan dan kerugian negara semester II tahun 2024. Berdasarkan data hingga 31 Desember 2024, dari 378 rekomendasi yang disampaikan kepada MK, 98,15% di antaranya telah ditindaklanjuti.
BPK mengapresiasi kinerja Inspektorat dan Biro Perencanaan Keuangan MK dalam melaksanakan pemantauan tindak lanjut tersebut, serta dalam pemanfaatan aplikasi SIPTL (Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut).
BPK berharap, komitmen dari pimpinan MK untuk terus memperbaiki kelemahan yang terjadi, baik kelemahan SPI maupun ketidakpatuhan serta temuan berulang. Peran Inspektorat sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) juga sangat penting dalam mengawal proses perbaikan yang berkelanjutan.
“BPK mendorong kerja sama dan koordinasi yang efektif antara MK dengan kementerian/lembaga terkait, serta peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan berbasis digital dalam rangka implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” tutupnya.
Hadir dalam kegiatan ini, Ketua MK, Suhartoyo, Anggota III BPK, Akhsanul Khaq, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Plt. Auditor Utama/Dirjen Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan, Negara Sarjono, para pejabat struktural di lingkungan MK dan tim pemeriksa BPK. (Red).