KOTA BEKASI || Ekpos.com – DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna untuk mengumumkan pengesahan penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih periode 2025-2030. Rapat ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Kota Bekasi membacakan Berita Acara dari Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi dan Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2025 tertanggal 6 Februari 2025 yang menetapkan Dr. H. Tri Adhianto Tjahyono, S.E, M.M dan Dr. H. Abdul Harris Bobihoe, M.Si, sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara DPRD Kota Bekasi tentang Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Bekasi Masa Jabatan Tahun 2025-2030.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Bekasi menyampaikan harapan agar pasangan terpilih dapat membangun kemitraan yang baik dalam mengemban tugas, terutama dalam meningkatkan pelayanan serta pengabdian kepada masyarakat Kota Bekasi.
DPRD juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi, untuk menyikapi hasil Pilkada dengan bijak dan tidak membiarkan perbedaan pilihan politik memecah persatuan. (Red).