JAKARTA || Ekpos.com – Bertempat dibilangan Jakarta Selatan, Sabtu (15/3), Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Peran Mahkamah Agung dalam Mewujudkan Keadilan Hukum di Era Digital”.
Dalam acara ini, dihadiri oleh puluhan awak media dan dua narasumbernya dari kalangan praktisi hukum muda yang bertalenta.
Dalam sambutannya, Ketua FORSIMEMA-RI, Syamsul Bahri menjelaskan bahwa, diskusi ini bertujuan untuk meningkatkan kwalitas dan pengetahuan wartawan hukum, khususnya anggota FORSIMEMA-RI terkait peran Mahkamah Agung untuk mewujudkan keadilan hukum di era digital.
“Saya berharap diskusi ini dapat meningkatkan kwalitas kita sebagai wartawan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait peran Mahkamah Agung dan bagaimana Mahkamah Agung dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum,” ujar Syamsul kepada wartawan.
Ditambahkannya, diskusi ini dibahas tentang bagaimana putusan hukum dan Proses administrasi bisa memberikan kepuasan pelayanan bagi publik pencari keadilan baik Pengadilan tingkat pertama, banding hingga sampai ke Mahkamah Agung. Serta peran media dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang Supremasi keadilan hukum yang sebenarnya, karena Mahkamah Agung adalah benteng terakhir keadilan masyarakat.
Sementara itu nara sumber dalam diskusi ini, Dr. Aturkian Laia, S.H., M.N., CFHA, C.MPB, CHA, CEFT, C.Med, mengatakan bahwa, Mahkamah Agung bukan hanya sekadar institusi Hukum, tetapi juga diwakili oleh para hakim ahli Hukum yang memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan keadilan, khususnya bagi masyarakat pencari keadilan.
“Mahkamah Agung membawahi semua pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri, PTUN, PA dan Pengadilan Tinggi. Karena memiliki peran penting dalam pemberikan pemahaman hukum yang sesungguhnya yang selalu mengedepankan Moral,Etik dan Keadilan,” ungkapnya.
Dalam diskusi ini juga diungkapkan pentingnya integritas hakim dalam mengambil keputusan, saat memutus perkara baik pidana maupun perdata, termasuk di pengadilan konvensional maupun dalam sidang online.
“Keadilan tidak akan mempengaruhi Proses Hukum, meskipun sidang dilakukan secara daring atau online. Asalkan hakim tetap berpegang pada hati nurani dan integritasnya,” tandasnya.
Nara sumber yang lainnya Dr. Fetrus, S.H, M.H, C.Med, CTA, C.MPB, menyampaikan bahwa, keadilan hukum di era digital memerlukan pendekatan yang berbeda.
“Keadilan hukum di era digital memerlukan pemahaman yang lebih baik tentang teori keadilan dan bagaimana mengaplikasikannya dalam praktek hukum,” imbuhnya.
Sedangkan Budi S.S, Pimred/Penanggung jawab Matra Media Group, juga menyampaikan pandangannya tentang Bagaimana peran Sinergitas Mahkamah Agung bersama Awak Media dalam mewujudkan keadilan hukum di era digital.
“Mahkamah Agung harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum, serta bekerja sama dengan media dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang keadilan hukum,” pungkasnya. (Sena/Angel).