Oleh: Muslim Arbi (Direktur Gerakan Perubahan)
JAKARTA || Ekpos.com – Berdasarkan perbincangan singkat bersama Prof Eggi Sujana, terkait pidato Presiden Prabowo pada Ulang tahun ke-17 Partai Gerindra, di Hambalang: di mana pidato itu banyak menuai kritik publik.
Dari perbincangan itu menyoroti Hak dan Kewajiban seorang Presiden.
Bahkan pada Sabtu, 17 Februari itu juga, Partai Masyumi gelar peluncuran Buku yang di tulis oleh Doktor Abdullah Hehamahua, mantan penasehat KPK.
Dengan judul “Kewajiban Konsitusional Presiden”.
Dalam pandangan Eggi Sujana, Advokat senior, Presiden TPUA – Tim Pembela Ulama – Aktivis. yang pernah mendekam Penjara di Polda Metro Jaya, Saat Orasi soal People Power di Kertanegara. Pada Pilpres 2019 mendukung Prabowo sebagai Capres.
Eggi menuturkan: “Seorang Presiden punya Hak dan Kewajiban. Sebagaimana di atur oleh Konsitusi.”
Presiden Republik Indonesia di atur sesuai dengan pasal 9 UUD1945 untuk taat dan menjunjung tinggi konsitusi:
Isi Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
“Demi Allah, saya akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baik nya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjakankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”
Isi Janji Presiden (Wakil Presiden)
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi krwajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh undang-undang dasar dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Sumpah dan Janji Presiden dan wakil Presiden itu sesuai dengan pasal 9 UUD 1945.
Itu kewajiban konsitusional yang harus di taati oleh Presiden dan wakil Presiden.
Maka, atas dasar itu menjadi kewajiban konsitusional bagi seorang Presiden untuk menjalankan UU dan peraturannya selurus-lurus dan seadil-adilnya.
Saat Ulang Tahun Partai Gerindra, Prabowo dalam kapasitas sebagai Presiden menyatakan mendukung Jokowi dengan yel-yel “hidup Jokowi”. Itu Hak Prabowo untuk menyampaikan apa saja. Termasuk memberikan dukung kepada mantan Presiden Joko Widodo.
Tetapi, pada saat sama, Prabowo sebagai presiden terikat sumpah dan janji sebagai presiden untuk menjalankan UU dan peraturan selurus-lurus dan seadil-adilnya.
Sejak menjabat sebagai Presiden hingga berhenti sebagai Presiden, Jokowi telah mendapat desakan dari Rakyat Indonesia untuk di adili.
Pengadilan terhadap Jokowi itu adalah pelaksaan UU dan peraturan sebagai sumpah dan janji Presiden sebagaimana amanat konsitusi.
Jika atas dasar satu dan lain hal sehingga Presiden Prabowo menghalangi Rakyat untuk mengadil atas dosa-dosa politik, hukum dan demokrasi, melanggar etika melanggar kedaulatan Rakyat. Itu artinya: Presiden langgar Sumpah dan Janji yang telah di ucapkan di depan Sidang MPR yang di saksikan oleh Seluruh Rakyat Indonesia.
Depok, 17 Pebruari 2025